Tetap Menggunakan PP 78, FSPMI Cirebon Tolak Hasil Sidang Pleno DPK

Cirebon,KPonline – Pelaksanaan sidang pleno terkait penetapan UMK Kabupaten Cirebon tahun 2018 yang dilaksanakan pada, rabu (08/11/2017) di Disnakertrans Kabupaten Cirebon mendapat pengawalan dari ratusan buruh FSPMI Cirebon.

Sidang dihadiri oleh unsur pemerintah, Serikat Pekerja, Apindo, serta perwakilan mahasiswa. Dalam sidang terjadi perdebatan yang cukup alot dimana pihak Apindo tidak mau menggunakan survey KHL yang telah dilakukan oleh serikat buruh FSPMI Cirebon.
Serikat buruh dalam hal ini FSPMI Cirebon menyayangkan bahwasanya tidak dicantumkanya hasil survey KHL yang dilakukan FSPMI Cirebon dalam berita acara sidang.

Bacaan Lainnya

Hasil sidang pleno tentang UMK Kabupaten Cirebon yang tetap menggunakan PP 78 Tahun 2015 ditolak oleh FSPMI Cirebon yang diwakili oleh Sdr.Ferry dan Sdr.Imron sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dengan tidak menandatangi hasil sidang pleno. Hal tersebut sangat beralasan karena kenaikan upah tahun 2018 hanya 8,7% atau senilai 1,8 jt jika menggunakan PP 78/2015. Kenaikan upah yang sangat minim dan tidak relevan dengan kenyataan di kehidupan masyarakat Cirebon secara riil.

Berdasarkan survey KHL yang dilakukan tim survey FSPMI Cirebon nilai UMK Kabupaten Cirebon adalah 3 jt. Survey ini dilakukan di tiga pasar besar di Cirebon yakni pasar Mundu, pasar Plered, dan pasar Palimanan.

Hasil sidang ini membuat geram sekjen FSPMI Cirebon, Mohammad Mahbub. Sesaat setelah sidang beliau mengatakan bahwa hasil sidang tidak pro kepada buruh dan memberi statement keras bahwa keputusan yang diambil dalam rapat pleno pengupahan adalah keputusan yang tamak, otoriter, dan anti demokratis karena tidak mengakomodir pendapat Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur serikat pekerja. Lalu apa gunanya rapat pleno?

Disaat yang bersamaan juga, Moh.Mahbub selaku sekjen FSPMI Cirebon menantang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon dan Ketua Apindo Kabupaten Cirebon untuk melakukan “Debat Terbuka” tentang pengupahan atau upah layak di kabupaten Cirebon.
Tindakan ini merupakan reaksi yang sangat rasional dimana kebutuhan rumah tangga semakin naik seperti tarif dasar listrik, sembako, biaya transportasi, biaya sekolah, dan kebutuhan dasar yang lainnya.

Kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015 telah menciderai seluruh buruh Indonesia terkhusus buruh Cirebon yang belum sesuai KHL serta mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dimana dalam undang-undang tersebut penetapan kenaikan upah melalui dewan pengupahan baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional.

Menindaklanjuti hasil sidang pleno tersebut maka FSPMI Cirebon akan melakukan “Aksi tolak hasil sidang pleno” pada Senin (13/11/2017) di kantor Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Cirebon dan kantor Bupati Cirebon. Dalam aksi ini FSPMI Cirebon akan All Out turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kaum buruh Cirebon yang terus ditindas oleh pengusaha yang membayar dengan upah murah dan menuntut upah layak dalam UMK kabupaten Cirebon 2018.

Trian.H ( Media Perdjoeangan Cirebon)

Pos terkait