Terkait Upah Padat Karya, Ketua KC FSPMI Purwakarta: Itu Kejahatan Hak Asasi Manusia

Jakarta, KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta Fuad BM bereaksi keras atas terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.644-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017. Fuad mengatakan, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak konsisten. Sebab sebelumnya Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan tidak ada lagi upah minimum di bawah upah minimum.

“Tetapi hanya karena desakan segelintir orang, Gubernur Jawa Barat rela mengorbankan puluhan ribu orang dengan membuat peraturan yang merugikan kaum buruh,” kata Fuad.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, menurut Fuad, apabila peraturan yang dibuat lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya tidak menjadi soal.

“Tetapi masalahnya justru lebih rendah. Karena itu saya mengatakan, ini kebijakan yang aneh,” tegasnya.

Untuk mengelabuhi agar seolah-olah keputusan itu sudah sesuai dengan aturan, dinamakan upah sektor padat karya. Padahal dalam aturan, yang disebut upah sektoral itu nilainya di atas UMK. Tidak ada upah sektoral di bawah UMK. Karena UMK sendiri adalah upah terendah.

Dengan suara meninggi, Fuad merasa keputusan ini janggal. Bagaimana mungkin seorang Gubernur membuat keputusan menurunkan upah buruh sebesar kurang lebih 600 ribu rupiah tanpa rasa malu?

“Bayangkan, betapa sakit dan hancurnya perasaan kaum buruh yang diperlakukan seperti ini. Saat pabrik-pabrik lain mendapatkan upah lebih besar, tetapi upah di industri pakaian jadi/garmen justru dikurangi. Nggak masuk akal!”

Oleh karena itu, menurut Fuad, apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat adalah kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Dia menegaskan, hak untuk hidup layak adalah hak asasi manusia. Jadi siapa saja yang membuat kebijakan yang membuat kaum buruh terhalangi hak asasinya untuk bisa hidup layak adalah sebuah kejahatan terhadap HAM. Dengan kata lain, siapa saja yang bersengkongkol atas lahirnya upah minimum di bawah upah minimum adalah penjahat.

Fuad merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bahwa siapa saja dilarang membayar upah di bawah upah minimum. Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, maka bisa diancam pidana denda dan penjara. Pelanggaran atas hal, dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan.

“Kami meminta DPP FSPMI dan KSPI bersikap. Bawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, laporkan Aher sebagai pelanggar HAM,” kata Fuad.

Dia meminta agar  tidak hanya melawan di jalanan. Tetapi perlawanan melalui pengadilan harus dilakukan. Terlebih lagi, Keputusan Gubernur sudah keluar.

Apabila keputusan belum dikeluarkan, bisa dilakukan aksi besar-besaran untuk mendesak agar keputusan tidak dikeluarkan. Tetapi jika keputusan sudah keluar, rasanya tidak mungkin dicabut kalau hanya di demo. Makanya kita juga harus melawan di pengadilan,” ujar pria yang digadang-gadang bisa maju sebagai Bupati Purwakarta dalam Pilkada 2018 ini.

Fuad juga mengkritik Partai Keadilan Sosial (PKS) yang terkesan tidak memberikan masukan terhadap Ahmad Heryawan atau yang biasa disapa Aher. Karena Aher adalah kader PKS, seharusnya partai mengingatkan jika ada kadernya yang salah.

“Kalau seperti ini, kami menganggap semua partai sama saja. Tidak ada yang berpihak pada kaum buruh,” ujarnya.

Satu hal yang membanggakan dirinya, kaum buruh di bawah tetap bersemangat dalam berjuang. Bahkan proses pidana terhadap PT Dada Indonesia akan tetap dilakukan. Fuad menginginkan para aktivis buruh menjadi gladiator. Menjadi petarung. Hanya kematian yang akan menghentikan perjuangan ini.

Karena itu, Fuad menegaskan jika FSPMI Purwakarta akan melawan kebijakan upah padat karya ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. KISAH SUKSES
    Maaf Mengganggu Waktu dn Aktifitas Anda
    Perkenalkan Nama Saya NIDYA FEBRINA
    Guru di Sekolah Dasar LAMONGAN JAWA TIMUR
    Saya Menabdi 12 THN SebaGAIi Guru HONOR
    Ikut Tes CPNS 5 Kali tapi Selalu Gagal
    Bahkan Mengeluarkan Uang 65jt Tetap Hasilnya Nol
    Saya Hampir Putus asa Kebetulan Saya Ketemu
    dengan Teman Lama yg Sudah Jadi PNS, dn Saya Ceritakan
    Mengenai Nasib yg Saya Alami dn Katanya dia Juga Hampir-
    Sama Seperti Nasib saya dia Lulus Karna di Bantu Oleh
    Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Beliau Selakuh kepala Pengadaan Tes CPNS
    Atau yg Dikenal Sebagai Kepala BKN Pusat Jakarta,dn teman saya
    Memberikan Nomor TLPN Beliau DN Sayapun Coba Menhubungi dn Beliau
    Menyuru Mengirim kan Berkas Saya Melalui Email BKN dn dua bulan
    Kemudian Ada Panggilan dari BKD DAERAH Katanya Saya sudah di Nyatakan
    Lulus Tentunya Saya Sangat Gembira Sekali Tampa Bantuan Beliau Entah
    Bagai Mana Nasib Saya,Nah Bagi Teman2 Yg gagal tes CPNS Atau yg Sulit
    Jadi PNS Coba Minta Bantuan Bpk.BIMA HARIA WIBISANA Nomor TLP;Beliau
    ( 0821-9427-7787 ) Siapa Tau Beliau Masih Bisa Membantu Anda terima kasih
    Semoga Sukses selalu…