Terkait Kekerasan Terhadap Aktivis Buruh, Presiden KSPI: Pecat Kasat Intel Polres Metro Tangerang

Presiden KSPI Said Iqbal

Jakarta, KPonline – Aksi piket buruh PT Panarub Dwikarya dibubarkan paksa oleh aparat keamanan di Tugu Adipura, Kota Tangerang. Dalam aksi yang digelar pada hari Minggu tanggal 9 April 2017 ini, poster-poster milik buruh dirampas dan massa aksi yang yang sebagian besar buruh perempuan ini dibentak-bentak.

Tidak hanya itu, aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan pihak kepolisian pun mengeluarkan kata-kata yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut juga diikuti oleh Sekretaris Jenderal GSBI, Emilia Yanti MD Siahaan. Saat itu, Emilia berdebat dengan seorang polisi berpakaian preman untuk memprotes pembubaran paksa aksi buruh. Polisi itu diduga Kasat Intel Polres Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata. Dalam perdebatan itulah tangan Danu melayang dan mengenai pipi Emilia.

Mengetahui informasi ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras tindakan kekerasan aparat kepolisian Tangerang yang membubarkan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap aksi damai buruh di Tangerang.

“Usut tuntas tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dan pecat Kanit Intelkam Polres Metro Tangerang Danu W Subroto yang terekam dalam video melakukan kekerasan terhadap buruh perempuan,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal berpendapat, kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Selain itu, aparat juga melanggar konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, dan hak asasi manusia.

“Aksi yang dilakukan kawan-kawan buruh di Tangerang merupakan ekspresi dari kebebasan berserikat yang semestinya dilindungi,” tegasnya.

Terlebih lagi, aksi damai yang buruh Tangerang dilakukan untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum sanggup diselesaikan oleh pemerintahan Kota Tangerang. Salah satu kasus yang belum selesai adalah PHK 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan.

Lebih lanjut pria yang menjadi governing body ILO ini menegaskan dukungannya terhadap perjuangan buruh PT. Panarub Dwikarya. Bahwa permasalahan ini bukan saja permasalahan GSBI, tetapi menjadi permasalahan kaum buruh dan seluruh elemen gerakan rakyat di Indonesia.

“Jalankan rekomendasi ILO. Selesaikan kasus dan bayarkan hak 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya dan selesaikan kasus-kasus perburuhan secepatnya,” katanya.

Pos terkait