Tak Terima Kenaikan Harga, Said Iqbal: Buruh Akan Melawan!

Jakarta, KPonline – Baru awal tahun. Tetapi pemerintah sudah menaikkan tarif listrik 900 VA, biaya SIM, STNK, dan BPKB. Ironisnya, harga kebutuhan juga tidak terkendali, terutama cabe dan telur.

Tidak terelakkan, kenaikan tersebut memberatkan kehidupan buruh dan masyarakat di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kenaikan harga tersebut langsung berpengaruh pada buruh, karena mayoritas buruh menggunakan listrik 900 VA. Terlebih lagi, tarif dasar listrik ini menjadi dasar perhitungan KHL.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak terima dengan kenaikan harga-harga tersebut. Organisasi serikat pekerja yang dikenal militan ini menolak keras kenaikan tarif dasar listrik. KSPI juga mendesak pemerintah untuk menurunkan harga kebutuhan.

“Buruh akan melawan!”Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kenaikan upah minimum pada tahun 2017 ini perhitungannya tidak menggunakan KHL. Hanya berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi ( PP 78/2015), hanya naik 150 hingga 200 ribu. Akibatnya, kenaikan harga listrik tersebut memberatkan buruh. Ini diperparah dengan kenaikan biaya SIM, BPKB, dan STNK.

Said Iqbal menampik jika dikatakan pengguna motor adalah orang kaya dan kelas menengah ke atas. Faktanya, mayoritas buruh juga menggunakan motor. Jumlah pengguna motor 86 juta orang. Hal ini dipicu akibat biaya transportasi yang mahal dan tidak nyaman.

Melihat kondisi masyarakat yang semakin susah, KSPI mendesak perintah untuk membatalkan kenaikan harga listrik dan biaya SIM, STNK, dan BPKB. Tidak cukup dengan itu, KSPI juga mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga bahan pokok.

Lebih lanjut, Sai Iqbal mengatakan, di tengah serbuan TKA China unskill worker, kebijakan Pemerintah yang menaikkan biaya-biaya ini sungguh paradoks dan menyakiti hati buruh dan rakyat. Oleh karenanya, buruh akan melakukan citizen lawsuit tentang TKA Cina unskill worker di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Januari, serta aksi puluhan ribu buruh di Istana pada 6 Februari 2017 dengan isu tolak TKA cinta unskill worker, tolak kenaikan harga listrik, serta biaya SIM, STNK, dan BPKB.

“Aksi tolak upah murah dan cabut PP 78/2015 ini akan dilakukan serempak di 20 provinsi,” tegasya. (*)

Pos terkait