Tak Sesuai KHL Buruh Batam Tolak UMK 2018

Sekretaris Komsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Suprapto. | Foto: Tim Media Batam

Batam,KPonline – Aktifis buruh Batam sekaligus Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto, tetap menolak UMK Batam 2018 sebesar Rp 3.523.427 yang telah di tetapkan gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Upah tersebut, menurutnya, tak sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat di Batam yang pernah disurvei.

“Kami tetap menolak, dan tetap berada diangkat Rp 3,85 juta hingga Rp 3,9 juta,” kata Suprapto, Rabu (22/11).

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia juga mempermasalahkan proses penetapan UMK berdasarkan PP 78. Menurut dia, kalau memang sesuai PP 78, Gubernur atau Menteri Ketenagakerjaan sudah bisa langsung menetapkan upah. Karena di PP 78, Dewan Pengupahan serta pihak terkait tak punya wewenang ikut dalam pembahasaan.

“Kami menolak UMK 2018. Selain jauh dari angka KHL, kenaikan tersebut belum sebanding dengan kenaikan berbagai kebutuhan hidup di Batam. Tarif listrik naik dan sebentar lagi tarif air juga naik,” tambahnya

Suprapto menyesalkan campur tangan pemerintah pusat untuk menentukan kenaikan upah buruh dan pekerja di Indonesia, termasuk Batam.

“Dasar pemerintah menetapkan kenaikan tersebut mengacu pada PP No 78 tahun 2015. Permasalahannya, kondisi ekonomi di tiap daerah daerah tidak sama, begitupun dengan tingkat inflasinya,” ungkap Suprapto.

Kalau pemerintah pusat terlibat langsung memutuskan UMP dan UMK di Indonesia, kata Suprapto, lalu untuk apa kehadiran Dewan Pengupahan (DPK) di tiap-tiap daerah. “Lebih baik dibubarkan saja karena besaran kenaikan UMP, termasuk UMK sudah ditetapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Pihaknya menilai, penerapan PP No 78 tahun 2015 telah mengangkangi Kepres No 107 tahun 2004 dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 88 dan 89. Di pasal tersebut, kata dia, jelas disebutkan tentang kewenangan Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing.

Sementara Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengaku menerima keputusan Gubernur Kepri tentang UMK Batam 2018. Ia meyakini, keputusan tersebut telah melalui beberapa proses dan dipastikan telah menimbang kepentingan pengusaha maupun pekerja.

“Aturannya kan sudah dibikin dan dikaji. Sekian persen naik, nah dapatlah angka ini,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Menurutnya, angka tersebut merupakan usulan yang berkembang di rapat dewan pengupahan Batam beberapa waktu lalu.

“Pada rapat itu kan yang hadir bipartit dan tripartit. Hasilnya kami teruskan ke provinsi, nah sekarang sudah disetujui Gubernur,” imbuhnya.

Ia berharap, keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, baik pengusaha maupun para pekerja. “Mudah-mudahan tidak jadi masalah lagi, kami harap serikat pekerja juga paham,” pungkasnya.

Seperti di ketahui Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2018 yakni sebesar Rp 3.523.427 telah di tandatangani oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Pos terkait