Tak Rekomendasikan UMSK 2017, Bupati Mojokerto Dilaporkan ke Ombudsman

Mojokerto, KPonline – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Mojokerto, Ardian Safendra, melaporkan Bupati Mojokerto ke Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Dalam laporannya, Ardian mengatakan bahwa Bupati Mojokerto tidak mengirimkan rekomendasi usulan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 ke Gubernur Jawa Timur, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 pasal 89 ayat 3.

Bacaan Lainnya

Dalam pasar tersebut menyatakan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Hal senada juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2139/031/2016 tertanggal 29 November 2016.

Ketika dikonfirmasi terkait laporannya ke Ombusdman, Ardian membenarkan. Menurutnya hal ini adalah bentuk keseriusan dari kaum buruh di Mojokerto dalam memperjuangkan keberadaan UMSK di Mojokerto.

Terkait laporan ini, Ombudsman sudah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi langsung dan rapat koordinasi penyelesaian laporan yang disampaikan Ardian pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017.

Pos terkait