Tak Pakai PP 78/2015, DPRD Apresiasi Rekomendasi Penetapan UMK Bupati Deli Serdang ke Gubernur

Deli Serdang, KPonline – DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui Apoan Simanungkalip selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang mengatakan bahwa DPRD Deli Serdang mengapresiasi Bupati Kabupaten Deli Serdang karena menetapkan UMK 2018 diatas PP 78 tahun 2015

Diketahui, Bupati Deli Serdang Ansari Tambunan merekomendasikan UMK Deli Serdang tahun 2018 sebesar Rp. 2.720.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 228.482 dari tahun 2017 yang sebesar Rp. 2.491.618.

Bacaan Lainnya

DPRD Deli Serdang memahami kenaikan itu diatas PP 78/2015, mengingat pertumbuhan ekonomi Deli Serdang tertinggi di Sumatera Utara. Hal lain yang menjadi pertimbangan lain adalah fasilitas infrastruktur seperti jalan tol, Pelabuhan, Bandara, Listrik serta Energi, ditambah kemudahan izin dan pembentukan tim cyber pungli yang telah dibenahi Presiden memiliki multiplayer effec terutama terkait dengan dunia usaha. Sehingga dapat menekan biaya usaha dan semakin kompetitif dan akhirnya dapat meningkatkan laba.

Meningkatnya laba inilah harus terkonfersi ke para buruh melalui kenaikan upah yang benar-benar terukur

“Oleh karenanya DPRD minta kepada Gubernur agar UMK yang telah di rekomendasikan Bupati DS ini dapat segera ditetapkan agar bisa segera disosialisasikan dan dinikmati oleh buruh,” kata Apoan yang sering dijuluki Dewa Buruh ini.

Selain mengapresiasi Bupati Deli Serdang terkait rekomendasi UMK untuk tahun 2018, Apoan juga menyinggung tentang jika adanya keberatan dari pihak Apindo terhadap kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2018.

“Jika Apindo keberatan lagi tentang penetapan UMK Deli Serdang tahun 2018, saya pikir sudah terjawab melalui pengadilan TUN, dan PT TUN kedua badan peradilan ini telah menolak gugatan Apindo tentang UMK Deli Serdang tahun 2017. Maka karenanya, hal ini dapat menjadi jurisprudensi yang bisa dipakai Gubernur dalam diskresinya menetapkan UMK Deli Serdang untuk tahun 2018,” tutur Apoan.

Kontributor Medan: Afriyansyah

Pos terkait