Tak Menyerah, Buruh Smelting Aksi Lagi

Jakarta, KPonline – Selasa (30/5/2017), buruh PT Smelting kembali melakukan aksi di Jakarta. Ini adalah aksi pada minggu ketiga, setelah dua minggu sebelumnya melakukan aksi serupa.

Adapun sasaran aksi kali ini adalah kantor DPR, Menara Mulia, dan Kemenaker Ketenagakerjaan. Tak ada pilihan lain. Mereka sudah jauh-jauh datang ke Jakarta. Pantang pulang sebelum menang.

Aksi yang terus bergelombang ini menunjukkan bahwa tak ada kata menyerah bagi pejuang buruh.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT. Smelting merupakan perusahaan modal asing yang berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di Gedung Menara Mulia Lantai 17, Suite 1703, Jalan Gatot Subroto. Perusahaan ini 70 % sahamnya dimiliki oleh Mitsubishi Materials Corporation (MMC) yang berkedudukan di Otemachi, Chiyoda-ku, Tokyo, Jepang.

Pabrik smelter ini sudah berproduksi selama 20 tahun dengan mengelola 40 % hasil tambang PT. Freeport.

Saat ini, PT. Smelting melakukan PHK sepihak kepada 309 pekerja Indonesia yang rata-rata sudah bekerja lebih dari 19 tahun. Konflik ini bermula ketika PT. Smelting memberikan kenaikan upah sebagaimana kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama Ke-7. Kemudian saat perundingan Perjanjian Kerja Bersama ke-8 banyak hak-hak pekerja yang dikurangi bahkan tidak diberikan. Perundingan tersebut dimulai 28 November 2016 dan berakhir 6 Januari 2017 tanpa ada kesepakatan antara Management PT. Smelting dengan Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting.

Tidak hanya itu, PT. Smelting justru tidak membayar Upah pekerja selama 4 bulan sampai saat ini, mencabut fasilitas kesehatan pekerja dan keluarganya. PT. Smelting saat ini melakukan PHK Sepihak kepada 309 pekerja dengan membawanya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan yang paling mengenaskan 1 pekerja sudah meninggal dunia tanpa mendapatkan hak-hak pekerja dan juga hak-hak keluarganya.

Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tuntutannya agar PT. Smelting mempekerjakan kembali 308 pekerja yang di PHK sepihak, mengembalikan hak-hak pekerja dan keluarganya, serta meminta agar management PT. Smelting untuk mematuhi dan melaksanakan aturan di dalam Perjanjian Kerja Bersama.