Tak Bersedia Rekomendasikan UMSK 2017. Ada Apa Dengan Bupati Mojokerto?

Tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Mojokerto, mereka menolak PP 78/2015 dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum. (Foto: Ardian)

Mojokerto, KPonline – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto menegaskan, Kabupaten Mojokerto tidak mengusulkan atau merekomendasikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2017. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Adapun alasannya, karena di Kabupaten Mojokerto tidak ada asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh atau asosiasi serikat berdasarkan sektor.

Bacaan Lainnya

Sikap Bupati Mojokerto tersebut dijawab Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto dengan mengepung kantor Pemkab Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (27/12/2016). Dalam aksi ini, buruh mengeluarkan rekomendasi pengajuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kedatangan kami kesini untuk menagih hak kami. Pemrov sudah meminta daerah untuk mengajukan usulan UMSK, tapi ternyata Bupati Mojokerto hingga kini belum mengajukan usulan nilai UMSK tahun 2017,” kata pengurus FSPMI Mojokerto, Eka Herawati.

Menurut Eka, UMSK adalah hak buruh. Sesuai dengan Perda yang ada, Pemda diharuskan mengajukan usulan UMSK kepada Pemrov. Ada apa dengan Bupati Mojokerto?

Eka menduga, tidak diajukannya usulan UMSK Kabupaten Mojokerto tahun 2017 ini lantaran ada beberapa investor yang sudah bersedia menanam saham di Kabupaten Mojokerto dengan UMK. Sehingga jika pengajuan UMSK itu diajukan, investor tersebut berencana akan hengkang.

“Katanya ada 6 investor yang mau masuk tahun 2017 dan mereka sudah setuju dengan besaran UMK sekarang. Kalau UMSK diajukan katanya bupati khawatir mereka akan pergi. Tetapi itu merugikan buruh,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Eka, pihaknya akan memperjuangkan pengusulan UMSK langsung ke Gubernur Jatim. Para buruh ini berencana akan melakukan aksi ke gedung Grahadi Surabaya pada 29 Desember 2016 mendatang. Dimana pada tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya usulan UMSK oleh Gubernur Jatim Soekarwo.

“Kami akan melaporkan ini ke Gubernur, semoga gubernur bisa memdengar aspirasi kami. Karena bupati sudah tidak lagi bisa diajak berunding dengan buruh dan sudah membiarkan aspirasi yang kami sampaikan,” pungkasnya.

Masih menurut aktivis perempuan FSPMI yang dikenal vokal ini, seharusnya tidak ada penangguhan terkait penetapan UMSK. Sesuai edaran Gubenur Jawa Timur, mekanisme penetapan UMSK sudah dilaksanakan di Kabupaten Mojokerto. Tinggal rekom usulan UMSK 2017. Bahkan ada hasil rapat Dewan Pengupahan yang bisa dijadikan dasar untuk mengusulkan rekomendasi UMSK 2017. (*)

Pos terkait