Bekasi,KPOnline – Pengadilan Hubungan Industrial memenangkan gugatan buruh PT Ohsung terhadap perusahaan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pasca aksi mogok nasional tahun 2015. ” Terkait putusan perkara no.10 selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Ohsung
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.