Sudah Ditetapkan. UMK Deli Serdang Naik di Atas PP 78/2015

Deli Serdang, KPonline – Kabar baik untuk buruh di Kabupaten Deli Serdang. Usai Kota Medan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di atas Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ((PP 78/2015), kini giliran UMK Deli Serdang juga naik di atas PP 78/2015. Jika mengikuti PP 78/2015 kenaikan UMK Medan hanya dalam kisaran 8,24%, tetapi berkat perjuangan kaum buruh, kenaikan upah minimum di Deli Serdang sebesar 10,90 % atau naik menjadi Rp 2.491.418 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.246.725.

Demikian disampaikan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deli Serdang, Dedek Cahyadi, di Kantornya Jalan Raya Medan -Tanjung Morawa Km 13.1, Rabu (4/1/2017).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah hubungi Kadisnaker Deli Serdang dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut. Hari ini kita mendapat kepastian, Gubernur Sumut katanya telah menandatangani SK UMK Deli Serdang untuk tahun 2017. Mungkin SK nya besok baru bisa kita terima dari Disnaker,” terang Dedek.

Menyikapi hal tersebut,  Dedek mengapresiasi kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang Jonas Damanik yang dianggapnya peduli terhadap kondisi perburuhan di daerahnya.

“Meskipun kenaikannya belum sesuai tuntutan buruh,  kita tetap apresiasi Pemkab Deli Serdang,  Khususnya pak Kadisnaker melalui Depedanya yang telah berani menetapkan kenaikan UMK di atas PP 78,” ungkapnya.

Untuk itu,  lanjut Dedek,  pihaknya berharap kepada para pengusaha, untuk dapat melaksanakan SK Gubernur Sumatera Utara terkait kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2017.

“Mulai 1 Januari 2017, upah buruh Deli Serdang harus sudah di naikan sesuai SK Gubsu. Kita minta pengusaha mematuhinya, dan tidak mencari cari alasan menundanya, seperti yang dilakukan pihak Apindo di Medan,” pungkasnya.

Terpisah,  Ketua Depeda Provinsi Sumatera Utara, Mukmin membenarkan hal tersebut saat di hubungi via sambungan telepon.

“Benar, UMK Deli Serdang 2017 baru ditandatangani Gubsu tadi (hari ini red). Saya sudah hubungi Ketua Depeda Deli Serdang agar segera mengambil SK-nya di kantor kita,” ujar Mukmin singkat. (*)

Penulis: Afriyansyah

Keterangan Foto: Para pengurus FSPMI sedang berfoto bersama Bupati Deli Serdang, usai melakukan audensi kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2017. Nampak Ketua KC FSPMI Deli Serdang,  Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, penulis Media Perdjoeangan Sumatera Utara.

Pos terkait