Srikandi Anies Sandi, Dari Pabrik Untuk Publik

Jakarta,KPonline – Jelang putaran kedua pilgub DKI, kemenangan pasangan Anies Sandi menjadi sebuah harapan besar mayoritas warga Jakarta. Bagi kebanyakan buruh DKI merasakan betapa kebijakan gubernur petahana tidak pernah berpihak pada kaum buruh dan rakyat kecil di Jakarta. UMP yang selalu lebih rendah dari daerah penyangga, bahkan lebih rendah dari PP.78 tahun 2015. Serta UMSP yang digantung entah sampai kapan, mengindikasikan per agama lebih condong pada kepentingan pengusaha.

Sebagai tindak lanjut atas komitmen 12 serikat buruh di Jakarta yang telah menyatakan dukungannya kepada calon gubernur DKI Jakarta pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, masing masing federasi dan serikat pekerja terus melakukan konsolidasi dan sosialisasi pemenangan Anies Sandi hingga tingkat PUK dan anggota.

Bacaan Lainnya

Di pabrik garmen, pabrik farmasi, pabrik manufaktur dan banyak lagi yang mayoritas pekerja nya adalah perempuan tak luput dari perbincangan tentang Anies Sandi. Melalui mereka, para Srikandi inilah salah satu jalannya konsolidasi terus dilakukan. Sosialisasi Program Kerja dan kontrak politik (baca : Sepultura) yang mereka dapat melalui PUK masing masing, dibawa pulang, disebar, dibicarakan kepada keluarga famili sanak saudara tetangga di rumah. Dengan harapan semakin banyak warga DKI yang merasa mantap untuk memilih pasangan Anies Sandi nomor urut 3.

Harapan besar adanya gubernur baru yang lebih humanis, memberi semangat para Srikandi untuk terus bergerak sebagai relawan Anies Sandi.

Ini isi Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat (Sepultura) :

1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral, struktur dan skala upah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan saja;
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di DKI Jakarta (Rusunami) untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah DKI Jakarta dengan DP 0 rupiah.
4. Menyediakan transportasi publik terjangkau dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan-kawasan industri.
5. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan wearga resmi DKI Jakarta untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya;
6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beawiswa perguruan tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta;
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayah DKI Jakarta menjadi Aparatur Sipil Negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (PAUD, Madrasah, dan Yayasan) setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJS Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki program jaminan pensiun, dan;
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakarta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.

(Jim)

Pos terkait