SPN Minta Pemerintah Kutai Timur Serius Tangani Masalah Perburuhan

Kutai Timur, KPonline – Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta keseriusan pemerintah Kutai Timur menangani masalah perburuhan di Kutai Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah SPN Kalimantan Timur, Kornilus Wirawan Gatuk, seperti diwartakan oleh kliksangatta.com, 10 Februari 2017.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harusnya respek dengan persoalan-persolan buruh yang ada di Kutai Timur, karena kami yakin sekali banyak hak-hak normatif buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Baik kasus kecalakaan kerja, kasus karyawan sakit, kasus pesangon, kasus asuransi, kasus hak BPJS karyawan, kasus pengupahan, lembur yang tidak sesuai dan tidak dibayar oleh perusahaan,” ujar Kornilus.

Dikatakan Kornilus, desakan tersebut bukan saja kepada pemerintah dan kepada tapi juga kepada komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur yang harus lebih getol memperjuangkan nasib buruh. Apalagi saat ini, fungsi pengawasan ketenagakerjaan telah dilimpahkan ke provinsi.

“Karena itu maka, dibutuhkan sikap yang nyata dari pihak pemerintah, dalam hal ini tidak hanya Disnakertrans sebenarnya. DPRD Komisi D yang di pimpin Uce Prasetyo itu harus lebih getol dalam bagaimana memonitor dan mengawasi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Bukan kami dibiarkan untuk berjuang sendiri. Kita butuh dukungan semua pihak,” katanya.

Kornilus mencontohkan, saat perusahaan yang bergerak di bidang suplai tenaga kerja mencoba menghindari hak-hak buruh dengan menggunakan sistem kontrak kerja pertahun.

Padahal, dalam regulasi undang-undang ketenagakerjaan disebutkan, pekerja yang bekerja setiap tahun berturut-turut wajib dipermanenkan dan apabila kemudian hari mendapat PHK perusahaan harus membayar buruh sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Satu minggu sebelum tanda tangan kontrak berakhir, maka perusahaan harus menyampaikan kepada karyawannya apakah masih akan diperpanjang kontrak. Ternyata, untuk kasus teman-teman mereka tetap teken kontrak tapi dikasi jeda selama satu bulan atau dialihkan ke perusahaan lain. Menurut pandangan manajemen maka itu dianggap PHK permanen dan dianggap agreement baru, jadi masa kerja buruh hilang begitu saja. Proses PHK yang tidak memenuhi prosedur itu tidak bisa disebut PHK. Itu akal-akalan perusahaan, kasus seperti ini satu contoh dari ribuan permasalahan perburuhan yang ada di Kutai Timur,” tuturnya panjang lebar.

Kornilus menegaskan, konstitusi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk diantaranya buruh dan pekerja. Sebab pekerja merupakan penyumbang terbesar pendapatan negara.

Oleh karena itu, semua pemangku kebijakan baik eksekutif dan legislatif maupun para lembaga buruh untuk berfikir dan memberikan perhatian bersama tentang nasib para pekerja.

“Jangan sampai lebaga buruh hanya dijadikan alat untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Lantas buat apa lembaga buruh itu ada,” pungkasnya. (*)

Pos terkait