SPAI FSPMI Tangerang Adakan Pendidikan Pengupahan Tentang Struktur dan Skala Upah

Tangerang,KPonline- Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, bagai peraturan perundang – undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, atau dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Dan Skala Upah adalah kisaran nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

Mengingat pentingnya pemahaman tentang Pengupahan, serta demi menindaklanjuti rekomendasi hasil Rakercab IV SPAI FSPMI Tangerang yang digelar di Graha Transfortasi Cisarua Bogor, (12-13/08/2017), maka hari ini, Minggu, 24/12/2017, SPAI FSPMI Tangerang mengadakan pendidikan “Pengupahan, tentang Struktur dan Skala Upah”.

Bertempat di Hotel Amaris Citra Raya Tangerang, sebanyak 56 orang peserta dari perwakilan 34 puk SPAI FSPMI Tangerang, mengikuti acara pendidikan tersebut.

Menurut pernyataan Bambang Santoso selaku ketua Perangkat Cabang SPAI FSPMI Tangerang, menyatakan bahwa “Dasar dilaksanakannya pendidikan Pengupahan adalah dari hasil Rekomendasi Rakercab IV SPAI yang merupakan tindak lanjut dari program kerja PC SPAI FSPMI Tangerang. Serta dengan adanya pemberlakuan Permenaker 1 tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah, dan UMK/ UMSK 2018.”

Bambang Santoso, menambahkan dalam keterangannya, bahwa ” Tujuan dilaksanakan pendidikan Pengupahan, tentang Struktur dan Skala Upah ini, agar mempunyai Bargaining yang lebih baik dalam penetapan upah di masing-masing puk.

Hadir dalam kesempatan kali ini, 3 orang perwakilan Pimpinan Pusat SPAI FSPMI, (Husni Aw, Hendra Azam, dan Junaedi) mengikuti acara pendidikan “Pengupahan, Struktur, dan Skala Upah”. Ketiganya hadir sebagai tamu undangan sekaligus didaulat menjadi Tutor dalam pendidikan.

Husni Aw, selaku Tutor pendidikan dari PP SPAI FSPMI, berpandangan bahwa “Struktur Skala Upah bukan untuk di pelajari tetapi untuk difahami”. Karena “Struktur Skala Upah adalah domainnya pengusaha, mereka lah yang berkewajiban membuat Struktur Skala Upah yang berbasis pada Permenaker 1 tahun 2017.”

“Dengan pendidikan Struktur dan Skala Upah ini diharapkan Serikat Pekerja bisa mengontrol pelaksanaan Sistem dan Skala Upah, apakah sudah sesuai dengan Permenaker 1 tahun 2017 atau belum.
Ketika belum sesuai dengan aturan Sistem Skala Upah, Serikat Pekerja harus bisa bergabung dengan pengusaha untuk menentukan upah pokok yang berkompeten, harus lebih baik /diatas UMK atau PP 78.” Pungkasnya.

Sedangkan menurut pandangan Junaedi, selaku Tutor dari PP SPAI FSPMI menyatakan bahwa, “Dengan adanya pendidikan Struktur Skala Upah yang diselenggarakan oleh PC SPAI FSPMI Tanggerang ini diharapkan peserta pendidikan mampu mengaplikasikan dan menerapkan di lingkungan perusahaan masing – masing, guna mewujudkan pemerataan pendapatan yang berkeadilan sesuai dengan tujuan dari pada Struktur Skala Upah itu sendiri.

Hendra Azam, Tutor ke- 3 dari PP SPAI FSPMI menambahkan dalam pendapatnya bahwa, “kegiatan yang dilaksanakan oleh PC SPAI Tangerang sangat baik serta perlu terus selenggarakan, supaya anggoto atau puk bisa sama sama belajar untuk lebih memahami tentang Pengupahan, yang mana didalamnya mencakup Struktur dan Skala Upah.” Ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, acara pendidikan “Pengupahan, tentang Struktur dan Skala Upah”, masih sedang berjalan. Para peserta pendidikan mengikuti jalannya pendidikan dengan antusias, hal ini terlihat dari Interaktif juga keseriusan para peserta pendidikan dalam menyimak seluruh materi pendidikan.

Direncanakan Pendidikan tentang Struktur dan Skala Upah, ini akan selesai hingga pukul 17.00 wib.

 

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Foto, RD Rizal N – Agus Mgt.

Pos terkait