Sidang PHI Keenam, FSPMI PT. Euro P2P Direct Indo VS Pengusaha

Jakarta, KP0nline – Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jakarta kembali menggelar sidang perkara perselisihan PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Direct Indo dengan pihak manajemen. Kamis (7/9/17) memasuki sidang keenam pengaduan Pelanggaran Hak Normatif  berujung PHK sepihak di pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat dengan agenda mendengankan saksi saksi dari pihak perusahaan.

Padapotan, selaku saksi perusahaan dalam kesaksiannya mengatakan, “Sejak awal berdiri yaitu tahun 2005 perusahaan berdiri sampai saat ini tahun 2017 perusahaan selalu merugi.”  Pernyataan ini mengundang tawa  pengunjung sidang yang di dominasi anggota FSPMI DKI Jakarta.

Selanjutnya, Padapotan mengatakan bahwa ke empat orang pekerja Pengurus Unit Kerja SPAI FSPMI di PHK karena kondisi keuangan mengalami kerugian, untuk mengatasi hal tersebut maka di lakukan efisiensi  dengan melakukan PHK terhadap pekerja.

Pada kesempatan ini majelis hakim sempat menanyakan,
“Apakah sebelum melakukan PHK, perusahaan sudah melakukan cara lain seperti pengurangan gaji pekerja setingkat manager ke atas atau pengurangan shiff atau jam kerja?”

Dengan tegas saksi Padapotan menjawab, “Tidak !”

Dari hasil keterangan saksi perusahaan di hadapan sidang ini terdapat kejanggalan, karena berbeda dengan isi gugatan No 173 yang didaftarkan ke PHI oleh pengacara PT. Euro P2P Direct Indo, Ramayani Darwis SH. Yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan terhadap  para pengurus PUK PT. Euro P2P Direct Indo karena alasan pelanggaran displin.

Usai sidang hari ini kuasa hukum pekerja, Yayan Junaedi (PC SPAI FSPMI DKI) mengatakan, “Bahwa antara keterangan saksi perusahaan dan isi gugatan saling bertentangan  alias kabur,  hal ini semakin memperkuat alasan Bahwa PHK sepihak terhadap  4 orang pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Direct Indo,  DKI Jakarta  hanyalah bungkus untuk menghalangi perjuangan Serikat Pekerja menuntut hak normatif seperti UMSP DKI.”

Hal ini senada dengan Surat Anjuran  no:81/1.835 tertanggal 15 Januari 2016 yang dikeluarkan suku dinas Jakarta  Utara.

Kasus PHK sepihak yang dilakukan perusahaan PT. Euro P2P Direct Indo terhadap 4 pengurus PUK SPAI FSPMI  PT. Euro P2P Direct Indo menjadi perhatian yang sangat serius bagi jajaran PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, karena pengaduan terkait dengan pelanggaran normatif.  Selanjutnya jajaran PC SPAI FSPMI DKI Jakarta dibawah Kardinal (Ketua) serta lainnya seperti, Amri, dan Yadi yang selalu hadir dalam setiap persidangan berkomitmen untuk melakukan advokasi kepada anggota yang sedang berkasus dan melawan sekeras kerasnya, baik melalui jalur hukum maupun aksi massa agar para pengusaha pelaku pelanggaran hukum ditangkap dan diadili. Hal ini  supaya membuat efek jera kepada pengusaha lainnya untuk tidak dengan mudah melakukan pelanggaran terkait hak hak normatif pekerjanya. Apalagi di jakarta sebagai pusat kekuasaan belum ada pengusaha jadi tersangka,  ke depan kasus seperti ini tidak boleh lagi terjadi karena hal sangat merugikan kaum pekerja. Ditambah lagi dengan lemah dan lambannya penegakan dan pengawas ketenagakerjaan dari pihak berwenang (pemerintah daerah) dalam melakukan tugas dan fungsinya. Demikian disampaikan Yayan Junaedi menutup pembicaraannya dengan Kontributor Koran Perdjoeangan.

Selanjutnya sidang PHI ini akan di lanjutkan pada tanggal 28 September 2017 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Kawan kawan buruh FSPMI DKI pun sudah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi suang sidang sebagai bentuk nyata dukungan dan solidaritas tanpa batas kepada PUK SPAI FSPMI PT. Euro P2P Direct Indo yang sedang berkasus.

(Krdnl).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *