Sidang Perdana Buruh PT Sipatatex Bandung Melawan Pengusaha

Bandung,KPonline – Pada Rabu, (10/1/2018) kemarin pekerja PT.Sinar Para Taruna (Pt.Sipatatex) Kab. Bandung Barat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Bandung Raya melakukan gugatan pertama ke PPHI Bandung terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, PT Sinar Para Taruna (Pt.Sipatatex), hal ini ditempuh karena adanya PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap 20 pekerjanya dengan alasan telah habis kontrak, padahal mereka sudah bekerja diperusahaan tersebut selama lebih 3 tahun.

Djuanda ketua bidang advokasi PC.SPL FSPMI Bandung Raya, menyampaikan bahwa mereka ( PUK FSPMI PT.SIPATATEX) menggugat perusahaan karena sistim kerja yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 59 tentang PKWT/PKWTT .

Bacaan Lainnya

Seperti di ketahui pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Pekerja Kontrak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sementara Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Jadi, pekerja kontrak dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Namun apabila pengusaha merasa cocok dengan kinerja pekerja kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Akibat hukum bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak namun tidak seperti aturan diatas Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Pos terkait