Sidang Lanjutan PHI PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB

Jakarta,KPonline – Kamis (16/02/17) Kembali digelar sidang lanjutan di PHI DKI Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat dengan nomer perkara 297/ PDT.SUS-PHI/2016/PN.JKT.PST. Sebagai tergugat adalah Nanda Hari Kuncoro anggota dari PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEELS INDONESIA yang di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan.

Nanda (tergugat) pernah menyampaikan bahwa dia akan berjuang maksimal sampai mendapatkan keadilan atas hak nya sebagai pekerja. Bahkan bisa sampai tingkat MA bila dirasa perlu. Hal ini disampaikan kepada Reporter Koran Perdjoeangan saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Adapun sidang kali ini merupakan sidang ke 8, lanjutan dari beberapa sidang sebelumnya.

“Sidang PHI hari ini dengan agenda yaitu Penyerahan berkas Daftar Bukti Tambahan.” Ujar Hariyadi salah satu kuasa hukum tergugat.

Selain Hariyadi tergugat juga didampingi oleh kuasa hukum yang lain, yaitu Amin Saktiawan dan Andriansyah. Serta jajaran pengurus dan anggota PUK PT. ASSAB STEELS yang selalu setia mendampingi anggota nya yang sedang berperkara.

Tampak hadir pula dalam persidangan ini beberapa Pengurus dan Garda Metal dari PUK FSCM yang memenuhi bangku ruang sidang.

“Ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kita sesama anggota FSPMI kepada saudara kita yang sedang berperkara.” demikian pernyataan dari Gunawan Yuliansyah, Ketua PUK FSCM yang turut hadir di PHI.

“Sudah semestinya perangkat organisasi dan anggota federasi, khususnya di DKI turut serta mendampingi berjalannya kasus ini. Kita tunjukkan kepedulian kita terhadap anggota yang membutuhkan bantuan hukum.” lanjutnya.

“Apapun hasilnya kita kawal bersama sama. Bila kita menang dalam persidangan ini ada efek domino yang bisa membawa aura positif bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI. Sebagai nilai jual yang diharapkan bisa menarik minat pekerja untuk bergabung sebagai anggota serikat pekerja di FSPMI.” pungkas Gunawan Yuliansyah.

(Jim)

Pos terkait