Setelah UMK se-Jawa Barat di Tetapkan, Ini Yang Akan Dilakukan Buruh

Bandung, KPonline – Serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/11/2016). Mereka mengawal rekomendasi UMK tahun 2017.

Di Jawa Barat, ada empat Kabupaten/Kota yang menyerahkan rekomendasi UMK di atas kenaikan upah minimum provinisi (UMP) atau di atas 8,25 persen. Keempat kota/kabupaten itu adalah, Banjar (10,5 persen), Kabupaten Bandung Barat (10,88 persen), Kabupaten Bogor (9,55 persen), dan Kota Bogor (9,55 persen).

Bacaan Lainnya

Namun demikian, rekomendasi tersebut diabaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Keputusan tentang penetapan UMK di Jawa Barat Tahun 2017 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016, sebuah Kabupaten/Kota di Jawa Barat hanya naik 8,25 persen. (Baca: Daftar UMK se-Jawa Barat Tahun 2017)

Menanggapi hal itu, ABJ sangat kecewa dengan sikap Gubernur Jabar yang keukeuh menggunakan PP 78 tahun 2015 dalam penetapan upah. Sikap gubernur itu telah melukai para buruh yang ada di Jabar.

Untuk itu, buruh akan melakukan beberapa langkah.

Pertama, ABJ akan mendorong DPRD Jabar menggunakan hak interplasi. Sebab, penetapan UMK yang dilakukan gubernur melanggar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, ABJ juga bermaksud mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap penetapan upah minimum di Jawa Barat. (*)

Pos terkait