Setelah HTI, Siapa Lagi Jadi Korban Perppu Ormas?

Jakarta, KPonline – Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dibubarkan atas dasar Perppu Ormas, Pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) yang lain. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Ormas tersebut masih dalam pengamatan Pemerintah. Ormas yang dimaksud bukanlah ormas di tingkat nasional, tapi Ormas level tingkat propinsi.

Politisi PDIP ini menambahkan ormas tersebut akan dibubarkan lantaran memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila.

“Tidak Pancasilais, ada agenda ideologi lain. Tapi belum waktu dekat ini (dibubarkan), kan perlu pencermatan data yang akurat dan tahap-tahap proses pembuktian,” kata Tjahjo.

Tjahjo menekankan jika kajian serta pengumpulan bukti terhadap ormas-ormas yang tidak pancasialis saat ini tengah dilakukan Kemendagri dengan lembaga terkait. Pihaknya kata Tjahjo, akan mencermati dengan bukti-bukti data pendukung yang akurat.

“Nanti dikoordinasikan dengan lembaga/instansi lain sebelum diusulkan pembubaran. Karena level provinsi, ya dikoordinasikan ke daerah dahulu, apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya. Jadi tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang, kemudian dirapatkan dan dianalisa dulu,” demikian kata Tjahjo.

Inilah yang dikhawatirkan oleh berbagai elemen gerakan, termasuk serikat buruh. Jika dikatakan sebuah Ormas tidak Pancasilais, ukuran apa yang digunakan? Ini artinya, sama saja pemerintah hanya menghendaki Ormas yang ada tidak boleh memiliki pemikiran berbeda dengan Pemerintah. Ormas yang berbeda, bisa saja dengan gampang di cap tidak Pancasilais dan kemudian dibubarkan.

Terkait dengan hal ini, Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, Perppu Ormas dapat menjadi ancaman hak asasi manusia utamanya hak atas kebebasan berserikat.

“Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak,” ujarnya. Hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Kebebasan berserikat, lanjut Nur Kholis, dapat dibatasi berdasarkan hukum untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik.
Kendati demikian, pembatasan tersebut tidak boleh membahayakan perlindungan kebebasan berserikat.

“Pembubaran organisasi merupakan pembatasan serius atas kebebasan berserikat yang hanya diperkenankan dalam kegentingan yang memaksa,” ucapnya.

Logikanya kan tidak bisa dihukum dulu baru diberikan kesempatan membela diri. Seharusnya ditanya dulu baru diberikan hukuman.

Berbagai elemen serikat buruh dan gerakan lain, akan melakukan aksi pada tanggal 16 Agustus 2017 untuk menolak Perppu Ormas. Aksi ini rencananya akan dilakukan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *