Serikat Pekerja se-Bogor yang Bernaung Dalam KSPI Satu Suara Tentang Upah

Bogor, KPonline – Menyikapi atas aspirasi Kaum Buruh Bogor yang bernaung di bawah naungan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Federasi Serikat Pekerja  Metal Indonesia (FSPMI) berinisiatif mengundang seluruh DPC-DPC yang bernaung di KSPI.  Hal ini juga perlu kita cermati dan akomodir seluruh aspirasi buruh-buruh Bogor, agar terjadi penguatan dalam pergerakan dan perjuangan kaum buruh, khususnya di Bogor.

Demikian disampaikan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bogor Willa Faradian, Sabtu (4/11/2017).

Bacaan Lainnya

Ketua PC SPL FSPMI Bogor Qomarudin Marta mengatakan, “Penguatan nilai-nilai solidaritas buruh harus terus digaungkan dalam membangun kekuatan kaum buruh,” tegas Qomarudin.

Bahkan diakui atau tidak, DPC-DPC Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Bogor sangat kesulitan dalam mengawal anggota Dewan Pengupahan dari elemen buruh. Hal ini mengisyaratkan adanya manuver, siasat, dan strategi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menghendaki adanya upah layak.

Dalam memutuskan angka UMK dan UMSK banyak sekali halangan dan rintangan yang dihadapi oleh serikat pekerja/serikat buruh di Bogor. Bahkan hampir bisa dikatakan, tingkat kekompakkan sudah menurun dan DPC-DPC Serikat Pekerja/Serikat yang diluar KSPI, perwakilan mereka di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor bisa memutuskan UMK dan UMSK tanpa berdasarkan keputusan organisasi.

Hal ini menjadi perhatian besar FSPMI Bogor dalam menyikapi atas sikap-sikap yang tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum-oknum serikat pekerja/serikat buruh itu sendiri.

Pertemuan serikat pekerja yang bernaung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sabtu (4/11/2017).

Dalam pertemuan kali ini, hadir perwakilan DPC SPN-KSPI Bogor Agus Sudrajat, Mujimin yang mewakili SPN-KSPI, perwakilan PPMI Bogor Haris Hidayat dan beberapa orang perwakilan buruh Bogor.

Mereka sangat khawatir atas Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menginstruksikan kepada Bupati dan Walikota di Jawa Barat, agar penetapan upah 2018 harus berdasarkan PP 78/2015. Hal ini sangat disayangkan, karena Gubernur Jawa Barat Heri Heryawan pada tahun lalu menetapkan UMK dan UMSK dikembalikan ke Bupati.

“Harapan terbesar adalah bersatunya buruh-buruh di Akar Rumput dan bergerak lagi pada 7-10 November 2017,” imbau Willa Faradian.

“Karena bagaimana pun juga kekuatan buruh terbesar ada di akar rumput” lanjutnya.

Untuk selanjutnya, buruh-buruh Bogor akan kembali turun ke jalan pada 7 Oktober 2017, dengan tuntutan yang sama. Tuntutan tersebut antara lain :

1. Menuntut penetapan UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp. 3,8 juta (naik sebesar Rp. 650.000;) kurang lebih US$ 50

2. Naikkan UMSK Kabupaten Bogor 2018 20 % dari masing-masing sektor

3. Hapuskan segala jenis upah minimum dibawah UMK

4. Cabut PP 78/2015

5. Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan

6. Optimalisasi penerapan Norma-norma K3 di seluruh Kabupaten/Kota Bogor

Pos terkait