Serikat Pekerja dan Pengusaha di PT Fata Sarana Makmur Lakukan Perundingan PKB

Bekasi, KPonline – Banyaknya perusahaan yabg terdapat di kabupaten Bekasi, pastinya membuat pergerakan kaum buruhnya disorot tajam oleh berbagai pihak. Terlebih lagi, Bekasi menjadi barometer pergerakan buruh di Indonesia. Dari kota seribu pabrik ini, banyak sejarah gerakan buruh yang tertoreh.

Bekasi bukan hanya menjadi buah bibir di kancah nasional. Tetapi juga internasional.

Bacaan Lainnya

PT Fata Sarana Makmur merupakan satu contoh dari perusahaan yang berada di salah satu kawasan terbesar se-Asia Tenggara ini. Perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan mesin pendingin (AC) dengan jumlah karyawan kurang lebih 200 orang.

Perusahaan ini mempekerjakan karyawannya dengan sistem kerja non shift. Sejak tahun 2013, para pekerja membentuk dan bergabung dengan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI).

Kesungguhan dalam menjalankan fungsi serikat, mengantarkan PUK yang terbilang masih muda tersebut mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak pengusaha.

Ketua Tim Perunding PKB dari PUK, Saepudin, menyampaikan, bahwa perundingan PKB ini diselenggarakan berdasarkan mandat Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah, serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan punya hak membuat PKB dengan pengusaha. Jadi jelas, perundingan ini adalah amanat Undang-Undang,” kata Saepudin.

Tanggal 17 November 2017 merupakan perundingan yang ke 4. Perundingan aempat tertunda 2 kali. Saat ini masih dalam pembahasan revisi, penambahan pasal-pasal, dan ayat-ayat.

“Banyaknya perdebatan, dan adu argumen tentunya merupakan hal yang wajar dalam setiap perundingan untuk mendapatkan kesepakatan. Karena pada dasarnya PKB dibuat sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, nilai dari isi PKB itu pada dasarnya harus lebih tinggi dari Undang-Undang yang menjadi dasar dan landasan hukum yang berlaku. Sebab jika isi dari PKB sama dengan undang-undang untuk apa ada PKB.

(Jhole)

Pos terkait