9 Pertanyaan Tentang Upah yang Harus Kamu Tahu Jawabannya

Jakarta, KPonline – Kata ‘upah’ sudah tidak asing lagi bagi kita. Namun, bagaimana regulasi di Indonesia mengatur mengenai upah? Berikut ini 9 pertanyaan terkait upah yang kamu harus tahu jawabannya.

1. Apa yang dimaksud dengan Upah?

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

2. Apakah mendapatkan upah yang layak adalah hak pekerja?

Benar sekali. Pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah jumlah pendapatannya mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

3. Kebijakan apa saja yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan?

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja, meliputi: (a) upah minimum; (b) upah kerja lembur; (c) upah tidak masuk kerja karena berhalangan; (d) upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; (e) upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; (f) bentuk dan cara pembayaran upah; (g) denda dan potongan upah; (h) hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; (i) struktur dan skala pengupahan yang proporsional; (j) upah untuk membayaran pesangon; dan (k) upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

4. Apakah yang dimaksud Upah Minimum?

Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Kita mengenal dua jenis upah minimum. Pertama, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Kedua, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

5. Upah minimum diperuntukkan bagi siapa?

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Itu artinya, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun, maka upahnya harus lebih besar dari upah minimum. Adapun besarnya upah minimum bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas 1 (satu) tahun, ditentukan melalui perundingan antara serikat pekerja atau pekerja yang bersangkutan dengan pengusaha.

6. Apa sanksi bagai pengusaha yang tidak bersedia membayar upah minimum?

Karena upah minimum adalah jaring pengaman, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika ada pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Pelakunya dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

7. Bagaimana jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja membayar upah lebih rendah dari upah mínimum?

Untuk menegaskan bahwa upah minimum adalah jaring pengaman, Pasal 91 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan, apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja yang lebih rendah dari upah minimum atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Kapan upah harus dibayar?

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 Permenakertrans No. 7 Tahun 2013, upah minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja. Meskipun demikian, berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, upah minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan ketentuan perhitungan upah minimum didasarkan pada upah bulanan.

9. Bagaimana upah pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas?

Bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari sebagai berikut: (a) bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima); dan (b) bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu).