Selain Buruh Pabrik, Ini Kriteria Penerima Kartu Pekerja DKI

Jakarta, KPonline –  Jumat (12/1) pagi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meluncurkan program peningkatan kesejahteraan para buruh bernama Kartu Pekerja. Dengan kartu ini, para buruh berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP) DKI berhak mendapatkan fasilitas subsidi transportasi dan pangan.

” Buruh menyambut baik keseriusan Pemprov DKI untuk menyejahterakan kaum buruh tersebut. Tetapi implementasi dari program tersebut harus tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik horisontal di kalangan buruh,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangannya, Jumat siang.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono tak hanya  buruh yang bekerja di pabrik yang berhak mendapat Kartu Pekerja DKI Jakarta. Siapa pun yang bekerja di perusahaan berbadan hukum dengan gaji sebesar UMP, dia berhak mendapatkan kartu teburuhrsebut.

“Ada syarat buruh tersebut harus bekerja di perusahaan berbadan hukum,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono Jumat (12/1).

Ia mengatakan, untuk warga Jakarta yang bekerja kepada pihak lain secara per seorangan yang tak berbadan hukum, seperti pembantu rumah tangga, tidak berhak mendapatkan kartu tersebut.

Sementara yang dimaksud upah minimum provinsi (UMP) bukan merupakan gaji pokok yang diterima buruh tersebut. Menurut Priyono, UMP merupakan upah pokok yang telah dijumlahkan dengan tunjangan tetap.

“Tunjangan tetap itu yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Apakah sakit, cuti resmi itu enggak dipotong gajinya,” ujarnya.

Priyono menjelaskan, salah satu syaratnya adalah buruh tersebut harus merupakan penduduk DKI Jakarta.

“Angkanya (gajinya) tidak lebih dari Rp 3.658.000 (UMP DKI) per bulan dengan masa kerjanya di bawah satu tahun,” ujar Priyono usai menghadiri launching Karta Pekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Pemprov DKI Jakarta hari ini meluncurkan ‘Kartu Pekerja’ untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Dengan kartu ini, para buruh berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP) DKI berhak mendapatkan fasilitas transportasi dan subsidi pangan.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, dengan kartu ini para buruh gratis menggunakan fasilitas Transjakarta di seluruh koridor dan dapat berbelanja di Jakgrosir.

“Di Jakgrosir yang kita ketahui sekarang itu yang boleh berbelanja adalah para pedagang dari PD Pasar Jaya dan penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar),” ujar Sri usai menghadiri acara launching Kartu Pekerja di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.