Said Iqbal: Makar Hanya Ilusi

Jakarta, KPonline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menjadikan pasal makar untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Said Iqbal mengatakan, pasal makar sudah tidak relevan lagi digunakan di era demokrasi dan keterbukaan publik. Apalagi jika rencana makar tersebut dikaitkan dengan perjuangan kaum buruh.

Said mengatakan baik ia maupun perjuangan buruh tidak memiliki kekuatan senjata, dana dan logistik untuk menggulingkan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Said Iqbal menilai, makar hanyalah ilusi. Apalagi jika tujuannya adalah menududuki gedung MPR dan meminta Sidang Istimewa untuk mencabut mandat presiden. Hal ini, karena, pasca amandemen UUD 1945, Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya dengan menggelar sidang istimewa. Presiden tidak lagi diangkat dan diberhentikan oleh MPR.

“Bagi kami buruh termasuk KSPI, kami berpendapat bagi siapa pun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar itu tidak benar. Karena dalam negara demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda. Bagaimana mungkin orang mau makar, tidak punya senjata, tidak punya logistik, tidak punya massa, tidak punya peralatan yang cukup untuk melakukan sebuah makar?” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

“Oleh karena itu kami berharap kepada aparat penegak hukum jangan jadikan pasal ini untuk membungkam orang-orang kritis,” kata Said Iqbal, usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar yang melibatkan 12 orang seperti Rachmawati Soearnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dani Prasetyo hingga Ratna Sarumpaet.

Bagi buruh, tuduhan bahwa massa buruh akan ke DPR juga  terbantahkan karena aksi buruh pada 2 Desember sesunguhnya adalah reaksi kemarahan buruh secara nasional atas diputuskannya Upah minimum kabupaten/Kota  ( UMP), hanya 8,25 persen sesuai mekanisme perhitungan PP 78.

Buruh bereaksi keras dan kemudian melakukan aksi serentak secara nasional pada 2 Desember karena banyak usulan para bupati yang menaikkan upah sebesar 15-20 persen kemudian pada tanggal 21 November para Gubernur menganulir usulan para bupati. Aksi kaum buruh pada 2 Desember juga bukan hanya di DKI Jakarta namun juga dilakukan di provinsi-provinsi lainnya di basis-basis industri.

Selain itu, demikian keterangan KSPI kepada redaksi, pimpinan KSPI pada tanggal 1 Desember 2016 mengeluarkan instruksi /edaran agar massa aksi buruh pada 2 Desember 2016 titik kumpulnya adalah di Balai Kota DKI menuju Istana Negara, masuk melalui Patung Tani, tidak ke DPR atau melalui rute Sudirman/ Thamrin.

Bahkan pada 30 November 2016 tepatnya Rabu malam, pimpinan KSPI memenuhi undangan koordinasi dengan Kapolda Metro jaya dan jajarannya diskusi terkait teknis aksi buruh pada 2 Desember 2016. Hal tersebut biasa dilakukan saat aksi aksi besar yang dilakukan buruh.

Selain untuk menjelaskan hal tersebut, kedatangam pimpinan KSPI ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan makar karena rencananya, Rabu besok (13/12) akan keluar negeri mengikuti salah satu kegiatan  international. (*)

Pos terkait