Ribuan Buruh PT Nyonya Meneer Menunggu Hak Mereka Dibayar

Semarang,KPonline – Ribuan buruh PT Nyonya Meneer masih menunggu hak-hak mereka dibayarkan setelah sekian lama tertunda. Pasca putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 4 Agustus 2017, buruh menagih gaji dan pesangon hingga Rp98 miliar lebih. “Tagihan sudah diajukan ke kurator pada Sabtu 19 Agustus kemarin. Selain rincian hak buruh, kami juga menyertakan bukti-bukti jumlah karyawan. Sekarang tinggal menunggu kurator melakukan verifikasi,” ujar kuasa hukum buruh PT Nyonya Meneer Paulus Sirait, di lansir dari okezone

Menurutnya, pengajuan tagihan itu tak hanya pada gaji dan pesangon yang tertunda tetapi juga tunjangan hari raya (THR) serta upah yang nilainya di bawah ketentuan pemerintah. Dia menjelaskan, telah melakukan perhitungan besar upah ideal yang mesti dibayarkan perusahaan ketika beroperasi hingga dinyatakan pailit oleh hakim.

Bacaan Lainnya

“Kemarin sudah disepakati hakim pengawas tenggang waktu hari ini batas waktu pengajuan ke kurator. Sedangkan verifikasi pencocokan utang dilakukan pada 4 September di Pengadilan Niaga Semarang. THR, gaji, gaji yang di bawah UMR kita ajukan pula. Kemudian pesangon yang harus sesuai aturan, semua ada hitungannya,” jelas Paulus.

Setidaknya terdapat enam pengacara yang mendampingi buruh agar mendapatkan hak-haknya. Tim penasihat hukum juga telah mengajukan tagihan hingga lebih dari Rp98 miliar yang meliputi gaji, pesangon, atau tunjangan lainnya. Tagihan diajukan kepada kurator pada Sabtu 19 Agustus.

Maret 2015 yang lalu, para buruh sebenarnya sudah berjuang agar PT Nyonya Meneer tidak sampai pailit. Mereka.menggerlar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015). Mereka unjukrasa agar hakim pengawas memperhatikan nasib buruh atau karyawan. Mereka mohon agar perusahaan PT Nyonya Meneer tidak dipailitkan.

Ratusan buruh datang dari perusahaannya yang terletak di Kaligawe, Semarang. Mereka masih mengenakan seragam buruh ang bertuliskan “PT Nyonya Meneer” di bagian dada.

Sesampainya di depan PN, para buruh langsung menggelar orasi menggunakan pengeras suara. Orasi dilakukan secara bergantian oleh para buruh yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang.

Selain itu, para buruh juga membawa berbagai poster yang diantaranya bertuliskan “Nyonya Meneer tidak layak dipailitkan”, “pikirkan nasib 13.000 buruh”, “produksi dan penjualan masih berjalan. Kok mau dipailitkan ada apa ya?”, “mempailitkan berarti mendzolimi kami/ buruh”, dan banyak lainnya.

“Kepada hakim pengawas, perhatikan nasib kami. Kami mohon agar tidak dipailitkan. Karena kami bekerja dan mencari makan dari perusahaan ini,” kata orator, Kurniawan.

Saat itu Hakim memberikan kelonggaran kepada PT Nyonya Meneer untuk mekbayar hutang. Sayangnya, setelah lebih dari 2 tahun, hutang perusahaan tak kunjung terbayar.(ete)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *