Ribuan Buruh Kembali Sambangi PT Kinugawa Indonesia

Purwakarta, KPonline – Perlawanan terus dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta. Mulai dari mediasi, audiensi dan aksi unjuk rasa di PT Kinugawa Indonesia sebagai bentuk solidaritas kepada 19 pekerja PT Kinugawa yang saat ini mendapatkan diskriminatif oleh pihak managmen perusahaan.

Perusahaan tidak mau memberikan hak normatif kepada 19 pekerja. Berdasarka Undan-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59, ke 19 pekerja PT Kinugawa Indonesia seharusnnya telah menjadi karyawan tetap (PKWTT). Namun ternyata perusahaan tidak menjalankan dan menindaklanjuti kententuan konstitusi negara ini.

Undang-Undang merupakan konstitusi negara dan tanpa terkecuali semua warga negara wajib patuh melaksanakannya,tapi tidak berlaku di PT Kinugawa Indonesia melalui managmennya mereka telah melanggar konstitusi namun pihak terkait disnakertrans dan anggota dewan legislatif komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta hingga saat ini tidak bisa mengambil sikap dan tindakan tegas atas pelanggaran konstitusi yang telah dilakukan managmen PT Kinugawa Indonesia tersebut.

“Kesimpulannya bahwa pemerintah tidak mau lagi perduli kepada rakyat terutama rakyat kecil yaitu buruh karena hingga saat ini tidak ada tindakan nyata dan tegas kepada perusahaan PT Kinugawa Indonesia, PUK SPL FSPMI PT Kinugawa kita FSPMI purwakarta akan terus membantu sampai hak ke 19 pekerja diangkat menjadi PKWTT. Teruslah berjuang”kamu tidak sendirian,” ucap Ade Supyani dalam orasinya, Rabu (16/8/2017)

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di PT Kinugawa Indonesia. Mereka datang dari berbagai daerah antara lain subang dan karawang.

Satu tujuan,satu harapan,satu agenda aksi bersama. “Tegakkan konstitusi dengan sebenar benarnya, angkat 19 pekerja PT kinugawa indonesia menjadi karyawan tetap (PKWTT).”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *