Ribuan Buruh Kawasan MM 2100 Konvoi Keliling Kawasan Tolak PP Pengupahan

Cikarang,KPONline – Ribuan buruh yang ada di kawasan industri MM 2100 Bekasi pagi ini Senin 26 Oktober 2015 melakukan konvoi menolak PP Pemgupahan dan juga sosialisasi persiapan mogok nasional.

IMG-20151026-WA0014
Konvoi Buruh MM 2100 menolak PP pengupahan Dan sosialisasi Mogok Nasional ( foto : Iik Anwar )

12190062_1043479879019347_5671514315166334934_n

Bacaan Lainnya
12065705_1106961515988652_3730421936846152096_n
Buruh kawasan MM210 Mulai Keliling kawasan ( foto : Supriyadi )

Berikut Alasan Buruh Menolak RPP Pengupahan dan Formula Kenaikan Upah Minimum Sebesar Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Serikat Pekerja Tidak Dilibatkan Dalam Kenaikan Upah Minimum.

Keterlibatan serikat pekerja dalam menentukan kenaikan upah merupakan sesuatu yang sangat prinsip. Di seluruh dunia, kenaikan upah selalu melibatkan serikat pekerja. Dengan menetapkan formula kenaikan upah sebatas inflansi + pertumbuhan ekonomi, maka pemerintahan Jokowi – JK telah merampas hak serikat pekerja untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah minimum.

Apabila RPP Pengupahan dipaksakan untuk disahkan, pemerintahan Jokowi – JK lebih kejam dibandingkan dengan massa pemerintahan Soeaharto. Pada masa Orde Baru, serikat pekerja dilibatkan dalam kenaikan upah minimum melalui mekanisme tripartit (buruh – pengusaha – pemerintah). Saat itu acuan yang digunakan adalah Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), kemudian dirubah menjadi menjadi Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), dan saat ini kita menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sejak tahun 1982, serikat pekerja dilibatkan dalam survey pasar untuk menentukan nilai KFM/KHM/KHL. Baru kemudian berunding untuk menentukan besarnya upah minimum, yang salah satu acuannya adalah hasil survey yang dilakukan secara bersama-sama. Hal seperti ini tidak akan terjadi lagi apabila RPP Pengupahan disahkan, karena yang menetapkan besarnya inflansi dan pertumbuhan ekonomi adalah pemerintah (Badan Pusat Statistik).

Upah Dasar di Indonesia Masih Lebih Rendah Jika Dibandingkan Dengan Negara-Negara Lain di ASEAN

Upah minimum di Malaysia 3,2 juta, Thailand 3,4 juta, bahkan Filipina mencapai 3,6 juta. Sementara itu, upah minimum rata-rata di Indonesia hanya berada dalam kisaran 2 juta. Di Jakarta saja, sebagai ibu kota negara, upahnya hanya 2,7 juta. Apabila kenaikan upah ditentukan hanya sebatas inflansi + pertumbuhan ekonomi, maka setiap tahun penyesuaian upah di Indonesia hanya dalam kisaran 10 persen (bahkan bias lebih kecil). Sudahlah upah Indonesia rendah, kenaikan upahnya pun sangat rendah.

RPP Pengupahan Didalangi “Pengusaha Hitam” Yang Serakah dan Rakus

Dalam paket ekonomi jilid I s.d III, Pengusaha sudah mendapatkan semua kemudahan yang mereka inginkan. Serikat pekerja pun mendukung langkah pemerintah untuk melindungi dunia usaha dengan penurunan tarif listrik untuk industri, gas untuk industri, dan memberikan bantuan/kemudahan bagi pengusaha yang tidak melakukan PHK terhadap pekerja. Tetapi dalam paket ekonomi jilid IV, yang diterima kaum pekerja seperti susu dibalas air tuba. Kenaikan upah dibatasi hanya sebatas inflansi dan pertumbuhan ekonomi, dan bias dipastikan nilainya akan sangat kecil sekali. Dengan kata lain, pemerintah telah membuat kebijakan yang berorientasi terhadap upah murah. Kebijakan seperti ini curang dan tidak adil bagi buruh.

Formula Kenaikan Upah Minimum Yang Diatur Dalam RPP Pengupahan Bertentangan Dengan Konstitusi.

Dalam salah satu pasal di UUD 1945 disebutkan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidup yang layak. Hal yang sama juga ditegaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun instrumen untuk memenuhi hidup layak itu adalah KHL. Tetapi dengan adanya RPP Pengupahan, KHL tidak lagi dipakai sebagai salah satu acuan untuk menetapkan kenaikan upah minimum. Hal seperti ini jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Memang, besarnya KHL akan ditinjau setiap 5 tahun sekali. Tetapi karena kenaikan upah minimum sudah diikat hanya sebesar inflansi + pertumbuhan ekonomi, maka keberadaan KHL (meskipun ditinjau setiap 5 tahun sekali) tidak akan berarti. Kebijakan seperti ini hanya akal-akalan.

Persoalan Jangka Pendek, Dijawab Dengan Jangka Panjang

Krisis ekonomi seperti sekarang ini, kemungkinan hanya akan berlangsung 1 – 2 tahun. Ancaman PHK besar-besaran juga tidak terbukti. Potensi PHK, seperti yang pernah kita sampaikan (pekerja yang dirumahkan, jam kerja yang dikurangi, tidak ada lagi lembur), perlahan mulai kembali normal. Maka solusinya bukan mengeluarkan RPP tentang Pengupahan. Sebab Peraturan Pemerintah bisa berlaku hingga 20 tahun, bahkan 30 tahun. Persoalan jangka pendek, jangan dijawab dengan kebijakan jangka panjang, yang orientasinya terus-menerus memiskinkan kaum buruh.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam aksi yang akan disampaikan secara bergelombang mulai tanggal 20 Oktober 2015, tuntutan kita adalah:

Meminta kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar menolak RPP tentang Pengupahan dan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflansi + pertumbuhan ekonomi.

Serikat pekerja/serikat buruh, melalui wakilnya yang duduk dalam Dewan Pengupahan, harus dilibatkan dalam menentukan kenaikan upah minium. Dengan kata lain, pada prinsipnya, kenaikan upah minimum wajib dirundingkan dengan serikat pekerja.

Meminta kepada Pemerintah untuk menghentikan segala pembahasan terkait dengan RPP tentang Pengupahan dan formula kenaikan upah minimum sebesar inflansi + pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, yang harus dilakukan Pemerintah adalah memanggil semua unsur tripartit untuk bernegosiasi tentang isi RPP Pengupahan dan formula kebaikan upah minimum, dengan tetap mengacu pada KHL.

Meminta agar komponen KHL yang saat ini ada ditingkatkan menjadi 85 item. Dengan demikian, nantinya akan ketemu angka rata-rata upah dasar di Jabodetabek dan kota-kota industri yang lain sebesar 3,7 juta. Untuk saat ini, kenaikan upah menjadi 3,7 juta merupakan langkah yang tepat untuk memastikan agar daya beli tetap terjaga.

Meminta agar struktur dan skala kenaikan upah menjadi wajib (apabila hal ini tidak diterapkan, kita meminta ada sanksi pidana), terutama bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja diatas 1 tahun.

Pos terkait