PT KGeo Elektronics Indonesia Dinyatakan Pailit

Bekasi, KPonline – Salah satu perusahaan di kawasan Jababeka II yaitu PT. KGeo Electronics Indonesia, dinyatakan pailit sejak tanggal 16 Januari 2017. Sebelumnya, pihak manajemen perusahaan mendaftarkan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Hutang di Pengadilan Niaga Jakara Pusat tanggal 30 November 2016. Hal itu dilakukan setelah produksi sudah tidak berjalan lagi sejak tanggal 18 September 2016.

Menurut Nugroho Tri Saputro, salah seorang perwakilan pekerja, setelah melalui proses pengadilan akhirnya keluar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perusahaan pailit.

“Selanjutnya oleh pengadilan, perusahaan diberi waktu selama 20 hari untuk melakukan lelang aset perusahaan guna membayar seluruh hutang piutang dengan pihak ketiga, juga membayar hak pesangon karyawan,” katanya kepada Sabekasi.com, Jumat (10/3).

Jika selama waktu tertentu itu asset belum terlelang, lanjut Nugroho, maka pihak kurator akan memberi hak lelang pada vendor separatis, yang dalam hal ini adalah pihak bank. “Di mana pihak bank diberi kesempatan untuk melakukan proses lelang selama kurun waktu 60 hari,” jelasnya.

“Bila dalam waktu tersebut lelang asset tak terlaksana, maka hak lelang akan dilakukan oleh kurator,” imbuh Nugroho.

Saat ini, dikatakan Nugroho kondisi pabrik dalam keadaan kosong. “Pengusaha dan pihak manajemen perusahaan sudah tidak lagi diperbolehkan masuk ke area pabrik. Sehingga hanya tinggal para pekerja yang berjumlah 126 orang saja,” terangnya.

Nugroho yang juga Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. KGeo Electronics Indonesia menambahkan, para pekerja ini menjaga aset perusahaan agar terjual dengan adil dengan memperhatikan hak-hak pekerja.

“Seperti pesangon dan upah selama proses pailit yang sejak bulan Oktober tak kami terima lagi. Ini sesuai dengan Perjanjian Bersama yang sudah didaftarkan di PHI Bandung,” terangnya

“Kami bertahan di pabrik, hingga ada yang membeli seluruh aset perusahaan dan memprioritaskan pembayaran hak pesangon seluruh pekerja, yang jumlahnya sekitar 11 miliar rupiah” tandasnya.

Sumber: sabekasi.com
Foto: Yacobus Rawadi