PT Arta Utama Plasindo Terancam Pidana , Diduga Bayar Upah Di Bawah UMK

Bekasi, KPonline – PT Arta Utama Plasindo yang berada di kawasan industri MM2100 diLaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Bekasi karena diduga membayar upah karyawannya di bawah UMK Kabupaten Bekasi.

Menurut Abdul Rahman, Wakil Ketua Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi, UMK Kabupaten Bekasi untuk komponen elektronik adalah Rp3.772.000. Tapi PT Arta Utama Plasindo diduga hanya membayar upah sebesar Rp.3.484.375 yang merupakan UMK tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan laporan dari karyawan PT Arta Utama Plasindo yg merupakan anggota FSPMI, patut diduga perusahaan membayarkan upah di bawah ketentuan yang berlaku,” ujar Abdul Rahman.

“Kami sudah membentuk tim untuk melaporkan hal ini ke Pengawas dan juga DPRD. Rencananya minggu ini pihak pengawas akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan,” imbuhnya.

Ali Yamin, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi PC SPEE FSPMI, menambahkan, perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta jika terbukti bersalah.

“Kami masih mempelajari dan mendalami kasus ini. Jika memang terbukti perusahaan membayar di bawah UMK, maka tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum lainnya,” tegas Ali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *