PPBS Gruduk Disnaker, BPS dan Pemkab Sidoarjo

Sidoarjo, KPonline – Setidaknya ada 26 elemen SP/SB yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) yang bergerak bersama, Kamis (20/10). Mereka datang dari tiga titik. Wilayah Barat (Krian), wilayah Timur (Tambak Sawah), dan wilayah Gedangan. Sekitar seribu massa aksi satu suara untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum serta penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sidoarjo.

Bulan Oktober 2016 ini menjadi awal langkah buruh Sidoarjo untuk memperjuangkan kenaikan upah 2017. Mengingat sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan di tetapkan Gubernur pada pertengahan November mendatang.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Dewan Pengupahan unsur pekerja Sukarji, buruh Sidoarjo menuntut upah minimum 2017 adalah sebesar 4,1 juta, serta Upah Minimum Sektroal Kabupaten (UMSK) sebesar 20% dari UMK.

Tidak hanya tentang kenaikan upah minimum. PPBS juga menuntut penyelesaian kasus ketenagakerjaan di Sidoarjo.

Hari itu, Kantor Disnaker Sidoarjo menjadi tujuan aksi pertama. Di tempat ini ternyata Kadisnaker yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan Sidoarjo tidak berada ditempat. Massa aksi hanya ditemui staff Disnaker. Akibatnya, para perwakilan PPBS yang sudah masuk kedalam kantor merasa kecewa. Jika bukan Kadisnaker yang menemui, apa yang akan disampaikan terkait UMK/UMSK hanya akan jadi catatan saja. Kita semua tahu, para staff Disnaker yang menemui tidak bisa memberikan keputusan. Sehingga pada audensi kali ini lebih fokus pada tuntutan penyelesaian Kasus ketenagakerjaan yang dirasa lamban penyelesaiannya. Dari audensi ini diketahui bahwa ada kasus yang sudah dilaporkan selama satu tahun lalu namun belum ada tindakan sama sekali.

Dari kantor Disnaker, selanjutnya massa bergerak menuju kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sidoarjo di jalan Pahlawan 140 Sidoarjo. Di depan gedung megah itu orator dari Garda Metal FSPMI  Sholeh menyuarakan kekesalan buruh yang merasa dipermainkan karena BPS telah mengumumkan bahwa angka Kebutuhan Hidup di Sidoarjo adalah sebesar Rp 2,3 juta. Padahal. menurut buruh, data Kebutuhan Hidup Surabaya saja mencapai hampir Rp 6 juta. Sholeh menuding bahwa BPS Sidoarjo tidak objektif dalam mengeluarkan data sehingga dengan data tersebut sangat merugikan kaum buruh dan sarat akan kepentingan pemerintah untuk melanggengkan upah murah di Kota Delta.

Usai dari kantor BPS, massa aksi bergerak ke kantor Pemda Sidoarjo. Disini para presidium PPBS diterima oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin.

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 15.00 wib ini, Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno menyampaikan dua tututan, yakni menuntut agar Sidoarjo merekomendasikan UMK sebesar Rp 4,1 juta. Terkait UMSK, Bupati diminta agar tetap mengusulkan UMSK mengingat ada sebagian perusahaan di Sidoarjo yang sudah menerapkan UMSK untuk upah pekerjanya. Apaila tahun depan tidak ada UMSK, dikhawatirkan akan muncul permasalahan baru dimana bila pemerintah menetapkan UMK sesuai intruksi Pemerintah Pusat sebesar 8,25% maka upah mereka tidak akan naik, mengingat saat 2016 saja upah mereka sudah naik 9% (UMSK).

Presidium PPBS juga menuntut agar Kadisnaker sidoarjo Dicopot karena dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya dengan benar. Banyak sekali kasus yang dilaporkan tidak ditangani secara serius dan cenderung malah ada pembiaran yang mengakibatkan para nasib buruh menjadi tidak jelas dan semakin terpuruk.

Setelah beberapa saat mendengarkan tuntutan buruh, akhirnya Nur Ahmad Saifuddin angkat bicara.

“Setelah mendengar secara langsung kondisi perburuhan di Sidoarjo dari para buruh dirinya menilai bahwa UMSK adalah salah satu prestasi Kabupaten Sidoarjo oleh karenanya pemda Sidoarjo akan tetap berusaha agar tetap ada di tahun 2017, dan terkait tuntutan pencopotan kadisnaker dirinya mengungkapkan bahwa juga punya catatan raport sendiri tentang Kadisnaker. Yang pasti bila semakin banyak ketidakpuasan publik pada kinerja satu lembaga maka tidak dimungkinkan bila akan ada pergantian Kadisnaker. Apalagi pemkab baru saja mengesahkan Perda OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) dimana akan diikuti dengan pergantian kepala dinas.

Setelah proses audensi selama 1 jam, akhirnya Cak Nur – demikian Wakil Bupati biasa disapa – dan presidium menemui massa. Diatas mobil komando PPBS, Cak Nur secara langsung menyampaikan hasil audensi hari ini bahwa terkait tuntutan UMK. Secepatnya akan ada pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan, sedangkan UMSK pada prinsipnya tahun mendatang akan tetap di berlakukan.

Mendengar itu, Sontak para buruh pun memberikan aplous pada Cak Nur. Semoga apa yang disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo ini bukan sekedar janji. (*)

Pos terkait