Perusahaan Penyalur Alih Daya AMT Pertamina Patra Niaga Akan Dibekukan

Jakarta, KPonline – Pertemuan antara PT Pertamina Patra Niaga dengan sopir tangki atau Awak Mobil Tangki (AMT Pertamina) sudah menemui jalan tengah. Keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah dengan membekukan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sopir tangki. Keputusan ini dicapai, setelah personel AMT melakukan demonstrasi di depan Kantor Kemenaker.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan membuat surat kepada Kepala Instansi yang membidangi Ketenagakerjaan diberbagai daerah antara lain Jambi, Lampung, Merak, Jakarta Utara, Ujung Berung, Padalarang, Tasikmalaya, Tegal, Surabaya, Banyuwangi dan Makassar. Intinya merekomendasikan penghentian sementara ijin operasional penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang dilakukan oleh PT. Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Beberapa tuntutan AMT Pertamina adalah menjadikan semua personel AMT Pertamina pekerja tetap di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofil; membatalkan pemecatan hak kerja dan mempekerjakan kembali mereka yang diberhentikan sepihak; serta menagih upah lembur atas kelebihan 8 jam kerja.

“Pembekuan perusahaan penyedia jasa itu bisa membuka kemungkinan para sopir tangki yang telah dipecat segera kembali bekerja. Alasannya, posisi AMT sekarang berada langsung di bawah PT Pertamina Patra Niaga. Terlebih lagi, sudah ada Nota Pemeriksaan Sudinakertrans Jakarta Utara, yang intinya bahwa AMT Pertamina memiliki hubungan kerja langsung dengan PT Pertamina Pata Niaga. Bukan pekerja alih daya, sebagaimana yang sering disampaikan managemen.”  Kata perwakilan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atma Wijaya di Jakarta,

Namun demikian, kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang akan menghentikan sementara waktu operasional kerja angkutan BBM vendor dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dinilai sejumlah pihak tidak tepat. Salah satunya disampaikan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Indonesia (Puskepi) Sofyano Zakaria. Menurutnya. jika sampai dibekukan operasional vendor tersebut, maka bisa mengancam kelancaran distribusi BBM ke seluruh Tanah Air.

Lebih lanjut Sofyano Zakaria mengatakan, angkutan dan distribusi BBM berbeda dengan kegiatan lainnya misalnya industri pada pabrik yang jika terhenti tidak berdampak langsung kepada rakyat. Masalah ini harus dipahami dengan bijak oleh semua pihak terkait.

Namun demikian, serikat pekerja menolak pendapat Sofyano Zakaria. Dengan dibekukannya perusahaan peyedia tenaga kerja, maka hubungan kerja para AMT Pertamina langsung dengan PT Pertamina Patra Niaga dan PT  Elnusa Petrofil. Dengan demikian pengiriman BBM ke seluruh Indonesia akan tetap terlayani dengan baik. Sebaliknya, para pekerja AMT Pertamina mendapatkan kepastian akan hak-haknya. Semua untung. Semua bahagia. Pekerja sejahtera, distribus BBM lancar jaya.

Foto: CNN Indonesia

Baca juga artikel lain terkait AMT Pertamina:

AMT Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ini Tuntutannya

Surat Dukungan Untuk Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga

4 Hari Mogok, Ini Seruan AMT Pertamina Kepada Jokowi

Pantang Menyerah, Pemogokan Awak Mobil Pertamina Diperpanjang

Dukungan KSPI Terhadap AMT Pertamina yang Mogok Kerja

Terbakarnya Truk Tangki Pertamina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *