Perundingan UMSK Purwakarta Dimulai

Purwakarta, KPonline – Jumat, 9 Desember 2016, perjuangan upah minimum sektoral di Purwakarta dimulai. Hal ini menindaklanjuti surat undangan Bupati Purwakarta terkait penentuan upah minimum sektoral Purwakarta tahun 2017, bertempat di pendopo Pemda Purwakarta. Rapat dihadiri oleh para pengusaha melalui Apindo, perwakilan buruh, dan pemerintah. Sayangnya, Bupati Dedi Mulyadi berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas keluar daerah.

Selaku perwakilan dari Pemerintah Daerah Purwakarta, Titov, meminta peserta rapat untuk segera menentukan tim perundingan dari pihak pekerja dan pengusaha untuk pembahasan lebih lanjut tentang upah sektoral. Selain itu, dia juga menanyakan kesiapan perwakilan dari buruh dan pengusaha untuk perundingan penentuan upah sektoral kali ini.

Bacaan Lainnya

Dalam undangan perundingan penentuan upah sektoral bupati hari ini pihak pekerja/buruh diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan dari pihak pengusaha diwakili oleh Apindo.

Pengusaha yang hadir menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan perundingan. Diantaranya para pengusaha dari sektor komponen. “Kami siap untuk perundingan,” ucapnya.  Nampak pengusaha yang hadir dari Hino, Sumi Indo, Indo Barat, South Pasific Viscouse, dan lain sebagainya.

Namun demikian, buruh menilai, tidak semua pengusaha siap melakukan perundingan. Hal ini terlihat dengan ketidakhadiran para pengusaha dari sektor garmen.

Ade Supyani, perwakilan dari pekerja memprotes  dalam perundingan upah minimum sektoral kali ini tidak di undang semua.

“Pantas aja dari pihak garmen tidak ada yang hadir,” sesalnya.

Hingga sore hari, perundingan penentuan upah sektoral Purwakarta untuk tahun 2017 tidak membuahkan hasil. Atas hal itu, perwakilan pekerja dan pengusaha meminta pihak pemerintah Purwakarta untuk segera mengagendakan kembali perundingan penentuan upah sektoral secepatnya. (*)

Penulis: Lestareno

 

Pos terkait