Pernyataan Sikap Misi Solidaritas Internasional ke Indonesia

 

Jakarta, KPonline – Para pimpinan-pimpinan tingkat tinggi serikat pekerja dari berbagai serikat di Australia (AWU dan CFMEU), Belanda (FNV), Amerika (USW) dan Afrika Selatan (NUM) telah menyelesaikan misi ke Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 8-11 Agustus 2017 terkait PHK Massal dari pekerja yang melakukan mogok kerja di PT Freeport dan PT Smelting.

Bacaan Lainnya

Misi ini dilakukan oleh IndustriALL Global Union, mewakili 50 juta anggota di 140 negara-termsuk didalamnya 11 federasi afiliasi di Indonesia- Untuk menyampaikan solidaritas kepada pekerja yang terkena dampak, investigasi terkait PHK massal, dan menawarkan bantuan terkait para pihak yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dari perselisihan yang ada.

Misi ini telah bertemu dengan pimpinan-pimpinan dari serikat pekerja di Indonesia, KEP SPSI (CEMWU), FPE SBSI dan FSPMI. Misi juga telah bertemu dengan Pejabat Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Misi juga telah bertemu dengan pimpinan Freeport –sebuah anak perusahaan dari perusahaan Amerika Freeport McMoran yang merupakan pemegang saham utama dan operator dari tambang Grasberg di Papua Barat- dan dengan Rio Tinto, yang merupakan investor dalam tambang ini.

Misi ini menyampaikan penghargaan kepada serikat pekerja, Kementerian, Rio Tinto dan PT Freeport untuk berpartisipasi dalam pertemuan-pertemuan. Kami sangat menyesalkan bahwa PT Smelting- yang saham nya mayoritas dimiliki oleh Perusahaan Jepang Mitsubishi dan PT Freeport juga memiliki saham 25% atas Smelting- telah menolak permintaan kami untuk bertemu.

Misi ini menemukan banyak fakta-fakta yang cukup mencengangkan. Lebih dari 4200 pekerja yang melakukan mogok di PT Freeport di tambang Grasberg telah di PHK selama beberapa bulan terakhir, sementara itu 309 pekerja di PT Smelting di Gresik telah di PHK sejak bulan Januari karena melakukan mogok. Keduanya baik itu PT Freeport dan PT Smelting telah memperlakukan pekerja yang telah di PHK secara tidak manusiawi dan penuh penghinaan.

PT Smelting telah menolak untuk membayar upah pekerjanya atau tunjangan-tunjangan sementara itu mereka juga harus memperjuangkan kasus PHK nya di pengadilan, berdasarkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi. PT Smelting telah secara berulangkali menolak untuk melakukan negosiasi dengan serikat pekerja FSPMI agar bisa merundingkan solusi atas perselisihan.

Berdasarkan laporan dari FSPMI, pekerja yang di PHK ini telah diperlakukan dengan tidak baik di dalam ruang persidangan, dalam penjagaan polisi yang membawa senjata tajam dan gas air mata. Hal mana tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dari hak-hak pekerja untuk berserikat, berunding secara kolektif dan hak mogok, sebagaimana termuat dalam konvensi-konvensi ILO.

PT Freeport menunjukkan penghinaan terhadap ribuan pekerja yang telah dipecatnya, untuk keluarga mereka dan masyarakat mereka. Misi tersebut telah mengetahui bahwa, setelah para pekerja menghentikan pekerjaan mereka sebagai protes terhadap penolakan berulang perusahaan untuk menegosiasikan masalah-masalah perburuhan dasar seperti kompensasi dan keamanan kerja, PT Freeport memecat para pekerja dengan kepura-puraan yang luar biasa bahwa para pekerja telah “mengundurkan diri secara sukarela.”

Misi telah mengetahui bahwa setelah memutuskan hubungan kerja dari para  pekerjanya, perusahaan tersebut secara paksa mengeluarkan pekerja dari tempat tinggal perusahaan, menolak akses mereka ke rumah sakit perusahaan dan sekolah perusahaan, dan telah bekerjasama dengan bank setempat untuk membatasi akses pekerja terhadap kredit. Kami menerima informasi yang mencengangkan bahwa beberapa pekerja dan anggota keluarga mereka yang ditolak perawatan medis telah menyebabkan mereka meninggal. Banyak pekerja yang kehilangan tempat tinggal mereka sekarang tinggal di tenda atau kantor serikat pekerja.

Misi tersebut setuju dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia bahwa tindakan PT Freeport merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. Orang-orang dipecat karena menjalankan hak-hak dasar mereka karena para pekerja sekarang kehilangan hak asasi manusia mereka, termasuk akses – untuk diri mereka sendiri, pasangan mereka dan anak-anak mereka – untuk makanan, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan dasar.

Misi tersebut mengetahui bahwa perselisihan antara para pekerja dengan PT Freeport berawal  dari kebijakan sepihak perusahaan terkait Furlough untuk mengurangi biaya tenaga kerja sebagai respon atas larangan ekspor tembaga yang diberlakukan oleh perusahaan Pemerintah Indonesia selama negosiasi awal tahun ini mengenai masa depan tambang. PT Freeport mengakui bahwa furlough mengurangi kompensasi pekerja sekitar 30% dan melemahkan kepastian pekerja, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak berkewajiban untuk bernegosiasi dengan perwakilan serikat pekerja yang terkena dampak furlough.

Namun, kedua serikat pekerja Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja mengatakan kepada Misi bahwa furlough tidak memiliki dasar di dalam hukum Indonesia. PT Freeport mengatakan kepada Misi bahwa mereka tidak ingin bernegosiasi dengan serikat pekerja selama furlough karena melakukan negosiasi dengan serikat pekerja selama furlough akan memberi hak kepada pekerja untuk mogok.

Misi tersebut sepenuhnya menolak gagasan ini bahwa PT Freeport atau perusahaan manapun dapat mengurangi hak fundamental pekerja untuk mogok hanya dengan menolak untuk bernegosiasi dengan serikat pekerja. Ini akan menjadi pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi ILO 87 dan 98 yang mencakup hak pengorganisasian dan perundingan dasar pekerja, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Misi tersebut memuji Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Sumber Daya  Mineral dan Energi untuk intervensi mereka guna mencari penyelesaian perselisihan PT Freeport dan PT Smelting. Kami menyadari bahwa lingkungan peraturan dari kedua perselisihan itu rumit, dengan tanggung jawab dibagi antara tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, dan dengan kedua perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan multinasional besar yang menerapkan sumber daya mereka dalam upaya membuat perangkat peraturan melayani kepentingan mereka.

Sambil mengakui upaya Kementerian, Misi tersebut juga dengan hormat mendesak mereka untuk melipatgandakan usaha mereka untuk memfasilitasi resolusi perselisihan. Misi tersebut menyimpulkan bahwa sumber fundamental dari kedua perselisihan tersebut, dan akibat penderitaan manusia dan pelanggaran hak asasi manusia, adalah keputusan oleh PT Freeport dan PT Smelting untuk terlibat dalam konflik dengan serikat pekerja yang mewakili pekerja mereka, dan bukan untuk bernegosiasi dengan mereka. Kami mendesak kedua perusahaan untuk memilih jalan negosiasi, yang pada akhirnya akan melayani kepentingan semua pemangku kepentingan mereka.

Misi tersebut mendesak PT Freeport dan PT Smelting untuk segera mempekerjakan para pekerja yang telah di PHK, kemudian menegosiasikan keputusan yang adil mengenai hal-hal yang memancing pekerja untuk melakukan mogok kerja.

IndustriALL dan serikat pekerja afiliasi yang berpartisipasi dalam Misi ini tetap bersedia membantu para pihak sebaik mungkin untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap perselisihan ini. Kami berdiri dalam solidaritas dengan serikat pekerja anggota afiliasi kami yang memimpin perjuangan penting yang telah menarik perhatian gerakan serikat buruh global. Kami juga berkomitmen untuk terus menarik perhatian pada pelanggaran hak asasi manusia dan penderitaan manusia akibat sengketa ini, dengan harapan bahwa ini akan meningkatkan tekanan untuk mencapai solusi yang tepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *