Perjanjian Kerja Bersama, Investasi Besar bagi Buruh dan Pengusaha

pkb sanmina
Batam,KPOnline
– Sebuah perusahaan akan beroperasi dengan baik jika antara pengusaha dengan pegawainya tercipta sebuah hubungan yang saling menghargai. Salah satu bentuk hubungan yang saling menghargai tersebut tercipta melalui adanya kesepakatan kerja bersama.

Perjanjian kerja bersama (PKB)adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha. Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah. Perjanjian kerja bersama harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan. Apabila dalam satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja maka serikat pekerja tersebut berhak mewakili pekerja dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila tidak memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan maka serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam perundingan dengan pengusaha apabila serikat pekerja yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah seluruh pekerja di perusahaan melalui pemungutan suara.
Apabila dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja maka yang berhak mewakili pekerja melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka serikat pekerja dapat melakukan koalisasi sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam perundingan dengan perusahaan.
Bila kita amati dari Perjanjian Kerja Bersama tidak lagi ada penilaian bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah milik Serikat Pekerja dan Perusahaan dianggap dikalahkan oleh Serikat Pekerja karena sejatinya Perjanjian Kerja Bersama adalah investasi besar bagi kedua belah pihak demi keberlangsungan Perusahaan dan Pekerja.

Demikian halnya yang terjadi pada PUK PT.Sanmina Batam, yang baru saja menyelesaikan perundingan terakhir pembahasan PKB pada Kamis (18/2/2016)
Ketua PUK Sanmina, Darmo Juwono dalam keterangannya mengatakan, tahapan selanjutnya tinggal memperbaiki editorial, penandatangan oleh kedua pihak serikat dan pengusaha lalu dikirim ke pusat untuk ditandatangani Senior Vice President Asia Pacific Sanmina Corp. dan terakhir pengesahan oleh Disnaker kota Batam, ditargetkan seluruh prosesnya berjalan lancar dan PKB mulai berlaku paling lambat April 2016.

Bung DiJe Gondrong sapaan akrap Darmo juwono lebih jauh mengucapkan terima kasih kepada tim Negosiator, termasuk seluruh jajaran pengurus PUK Sanmina, Garmet dan Korlap, terutama seluruh anggota yang terus memberikan support demi terbentuknya PKB di Perusahaan tersebut Ia juga tak segan mengucapkan terimakasih untuk team negosiator dari Manajemen PT Sanmina-SCI Batam.(S.Ete)

Pos terkait