Perdana Menteri Jepang Diminta Perintahkan Investor Jepang Taat Hukum

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia) meminta Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe untuk mendesak investor Jepang di Indonesia taat terhadap hukum nasional. Ini menyusul dugaan pelanggaran PT.Honda Prospect Motor (HPM) terhadap UU Serikat Buruh no 21 tahun 2000. Perdana Menteri Abe tengah mengunjungi Indonesia dan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada hari ini, Minggu, 15 Januari 2016.

Federasi SERBUK menilai investor Jepang PT.Honda Prospect Motor melakukan pelanggaran hukum dengan memberangus serikat anggota SERBUK di perusahaan itu secara sistematis. Pertama, SERBUK mencatat pada tanggal 13 April 2015 pihak HRD PT. HPM melarang buruh menyebarkan formulir keanggotaan serikat. Pengumuman pelarangan bernomor 10/HPM/PGA/IV/2015 itumengancam sanksi hingga PHK dan pidana ke kepolisian. “Membentuk dan bergabung dengan serikat merupakan hak fundamental buruh yang pelaksanaannya diatur dan dilindungi konstitusi, tidak boleh ada penghalangan,” ujar Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK Subono pada Minggu, 15 Januari 2017.

Bacaan Lainnya

Kedua, manajemen PT.Honda Prospect Motor memberangus serikat SERBUK dengan tekanan pada para pengurus. Sebanyak 5 pengurus mengalami skorsing dan 5 lainnya mengalami mutasi sebelum berujung pemecatan. “Buruh yang terlibat dalam pembentukan serikat justru dipecat dengan alasan yang dicari-cari,” ungkap Riki.

Ketiga, patut diduga PT.HPM secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Suku Dinas Ketenagakerjaan untuk tidak mengeluarkan surat pencatatan serikat SERBUK HPM. Padahal, berkali-kali kepala Disnaker Karawang mengakui pencatatan SERBUK di PT.HPM sudah sesuai UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/pekerja. Berkas pencatatan SERBUK PT.HPM sudah diserahkan sejak 14 April 2015.

Untuk itu, Federasi SERBUK Indonesia mendesak Perdana Menteri Jepang Sinzo Abe menggunakan kekuasaannya untuk menekan PT.HPM. Dengan begitu, PT.HPM dapat mematuhi hukum lokal, dalam hal ini UU 21/2000 tetang Serikat Buruh. “Dalam Undang-undang itu jelas bahwa upaya mutasi dan skorsing pengurus merupakan pidana pemberangusan serikat,” imbuhnya.

Federasi SERBUK juga mendesak perwakilan dari pemerintah Indonesia untuk mendesak investor Jepang taat hukum. “Jangan sekedar memasukan investor tanpa memberi perlindungan bagi buruh yang bekerja di perusahaan mereka,” imbuh Juru Bicara SERBUK Khamid Istakhori.

SERBUK PT.HPM sempat mencatatkan ada 3.500 buruh yang menyerahkan formulir pendaftaran. Mereka berbondong-bondong membentuk serikat baru karena tidak mempercayai organisasi lama.

Pada 20 Agustus 2015, Federasi SERBUK sudah mengadukan persoalan ini ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melaluih aksi protes. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) sudah kembali mengingatkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam audiensi pada Kamis, 12 Januari 2016. (*)

Pos terkait