Pengusaha Garment Diduga Alih Profesi Jadi Pedagang Tenaga Kerja, Buruh Makin Menderita

Jakarta, KPonline – Pengusaha PT. Muwon Garment  Indonesia diduga melakukan wanprestasi atas perjanjian bersama yang dibuat antara pihak pengusaha dan pekerja. Oleh karena itu, para pekerja berencana melakukan mogok  kerja hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Beberapa bulan yang yang lalu, para pekerja sudah 2 kali menghentikan produksi dan dicapai kesepakatan bahwa pihak pengusaha akan menjalankan perjanjian bersama. Namun lagi-lagi janji tersebut diingkari.

Bacaan Lainnya

Perusahaan asal Korea tersebut menggunakan jasa tenaga buruh dan bangunan serta perlengkapan produksi dari PT. Delta Fashindo. Sebuah perusahaan garment yang cukup terkenal dengan produk pakaian bermerek kualitas impor. PT Delta Fashindo sendiri disinyalir merupakan salah satu member grup PT. Metro Indonusa.

PT. Delta Fasindo berdiri sejak tahun 1992 terletak di Jalan Suci No 4, Ciracas  Jakarta Timur. Pada tahun 2010 terjadi kebakaran yang menghabiskan sebagian bangunan.

Pasca kebakaran PT. Delta Fasindo mengoutsourchingkan pekerja dan bangunan beserta perlengkapan garmentnya kepada pihak ke tiga.

Dalam kurun waktu 7 tahun, berdasarkan penelusuran penulis, sudah 3 perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja dan bangunan PT. Delta Fasindo. Salah satunya adalah PT. Muwon Garment Indonesia yang saat ini sedang berselisih terkait pembayaran upah.

Berikut adalah dugaan pelanggaran hak-hak para pekerja yang terjadi di PT Muwon Garment Indonesia. Pekerja mendapatkan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak dibayarkannya THR, tidak diikutkan dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak dibayarnya upah kerja lembur, tidak dibayarnya pesangon buruh yang sudah meninggal dunia, tidak diberikan cuti hamil, tidak diberikan cuti Haid, dan ketika tidak masuk kerja karena sakit upahnya di potong.

Menurut Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta, Kardinal, Fasindo persoalan sudah merundingkan secara musyawarah permasalahan ini. Bahkan sudah dibuatkan perjanjian bersama antara pihak pengusaha dan pekerja. Dari pihak pekerja diwakili oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Delta Fasindo Muhamad Ali disaksikan Tim Advokasi Pimpinan Cabang SPAI FSPMI DKI Jakarta Amrizal dan Yayan. Namun perjanjian bersama ini dibaikan oleh pengusaha PT. Delta Fasindo.

Ada sekitar 200 pekerja yang mayoritas adalah perempuan dengan gaji rata-rata Rp 1.800.000 per bulan. Dimana sebagian besar pekerja berstatus harian lepas yangdi rekrut dari Kawasan Berikat Nusantara Cakung Jakarta Timur.

Menurut Karyo, buruh yang bekerja di bagian pola, dia sudah bekerja hampir 21 tahun dengan Gaji terakhir sekitar Rp. 2,5 juta per bulan. Padahal, upah buruh di DKI Jakarta tahun 2017 adalah 3,35 juta.

Tentu saja, untuk kebutuhan hidup sehari-hari di Jakarta sangat jauh dari cukup. Sebagian besar penghasilannya habis untuk membayar kontrakan yang mencapai  Rp 800 Ribu per bulan. Sisanya di cukup-cukupin untuk bertahan hidup. Sudah hampir 6 bulan Karyo tidak mampu lagi mengirimkan uang kepada kedua anak dan istrinya di kampung.

Bahkan istrinya sudah memintanya pulang ke kampung dan memulai hidup baru dengan menjadi buruh tani bersama istrinya di daerah Kebumen, Jawa Tengah.

“Percuma pak, kerja di Jakarta kok upahnya segitu. Katanya upah di Jakarta tinggi. Bukan untung malah melepes,” Karyo menirukan omongan istrinya.

Karyo berharap agar perselisihan hubungan industrial ini cepat selesai, dan hak-hak yang belum dibayarkan segera dipenuhi.

Penulis: M. Hayadi

Pos terkait