Pekerja Catat Meter PT Yotra Sibuhuan Tuntut Pembayaran Pesangon

Padang Sidampuan, KPonline – Manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan selaku perusahaan pemberi dan pengawas pekerjaan kepada perusahaan lain atau vendor, dinilai melepaskan tanggungjawab terhadap nasib 18 orang pekerja catat meter (Cater) PT. Yotra Rayon Sibuhuan.

PT. Yotra Sibuhuan merupakan salah satu vendor PT. PLN Area Padang Sidempuan yang diputus kontrak pada bulan Juli 2016 lalu. Hingga kini, ke-18 pekerja belum juga menerima uang pesangon.

Bacaan Lainnya

Padahal, Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 12 Januari 2017 telah mengeluarkan surat anjuran bernomor :026-6/DTK-TR/2017, agar PT. Yotra membayarkan uang pesangon ke-18 orang pekerjanya.

“Tapi, kami tidak tahu dimana keberadaan kantor PT. Yotra di Medan. Makanya, kami datang ke Kantor PT. PLN Area Padangsidempuan, karena mereka (PLN-red) selaku perusahaan pemberi dan pengawas pekerjaan kepada vendor,” ujar Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Palas, Maulana Syafii, didampingi Sekretaris KC, Uluan Pardomuan Pane, saat melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor PT. PLN Area Padang Sidempuan, Kamis (6/4).

Sebanyak 40-an massa anggota FSPMI Palas dari PUK Cater PLN Yotra Sibuhuan dan PUK Yantek PLN Sibuhuan. Massa aksi berorasi di depan pintu pagar Kantor PLN Area Padang Sidempuan dengan dikawal puluhan personel kepolisian dari Polresta Padang Sidempuan.

“Jangan hanya berani bertatap muka saat menerima kami bekerja di bidang Cater PLN saja. Tapi, bertanggung jawablah atas nasib 18 orang pekerja Cater yang belum dapat pesangon. Kami tidak tahu dimana PT. Yotra sekarang. PLN Sidempuan jangan buang badan,” teriak massa aksi.

Beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi, antara lain, bayarkan segera pesangon pekerja Cater PT. Yotra Rayon Sibuhuan sebanyak 18 orang atas nama Zulpikir Haryanto dkk. PT. PLN Area Padang Sidempuan harus bertanggung jawab dalam pembayaran pesangon pekerja cater PT. Yotra. Sesuai pasal 7 Permenakertrans nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Terungkap juga dalam orasi massa aksi saat itu, ternyata diduga manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan belum melaksanakan wajib lapor ketenagakerjaan pada Disnaker Palas, sehingga secara otomatis status pekerja pada perusahaan vendor beralih menjadi karyawan PT. PLN, sesuai tuntutan undang-undang.

Massa pekerja OS PLN, Anggota KC FSPMI Palas juga menuntut, agar PT. PLN Area Padang Sidempuan hak-hak pekerja Cater PT. Ido Synergi Rayon Sibuhuan, terkait uang lembur kerja di hari libur/Minggu. Biaya operasional sebanyak 2 liter BBM perhari dan agar manajemen PT. Ido Synergi dapat melaksanaan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya secara PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Setelah sekita 1 jam massa aksi berorasi, akhirnya Manajer PT. PLN Area Padang Sidempuan, Roni Aprianto didampingi Asman Balmin, Andang menemui massa aksi dan menyatakan pihaknya akan mencari keberadaan PT. Yotra dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

“Saya tidak berani berjanji, karena saya di sini baru satu bulan menjabat. Kami akan cari dimana PT. Yotra berada sekarang dan akan kita carikan solusinya. Hari Senin nanti, kita bisa berkomunikasi lewat handphone perkembangan masalah ini,” ujarnya.

“Di sini, kami menampung aspirasi dan tuntutan yang disampaikan perwakilan pekerja. Kita cari solusinya bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis: Maulana Syafii

Pos terkait