PB PGRI: “Pemukulan Terhadap Dasrul Merupakan Penghinaan dan Pelecehan Profesi Guru”

Jakarta, KPonline – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyesalkan, prihatin mendalam, kecewa, pedih, dan tidak dapat menerima atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap  Bapak Dasrul, Guru SMKN 2 Makassar yang saat ini masih terbaring di RS Bhayangkara Makassar. Ini merupakan tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi guru. Demikian disampaikan Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi di Jakarta, Jumat (12/8).

Lebih lanjut Unifah mengatakan, “Kami juga prihatin sangat dalam akan maraknya berbagai kasus yang membawa guru ke ranah hukum, dibawa ke jeruji besi hanya karena persoalan sepele  dalam situasi yang sangat dinamis di lapangan ketika proses belajar mengajar berlangsung.”

Apa yang terjadi di Makassar merupakan suatu puncak gunung es terhadap keadaan yang sesungguhnya.

Saat ini sering terjadi profesi guru dihadap-hadapkan dengan siswa yang dididiknya dengan penuh kasih. Di berbagai daerah marak peristiwa kekerasan kepada guru. Banyaknya guru yang dibawa ke ranah hukum menunjukan profesi guru yang mulia saat ini direndahkan, dilecehkan, dan tidak dihargai justru dilakukan oleh orang tua murid yang seharusnya berterima kasih karena anaknya dididik oleh para guru. Akibat hal ini, moral guru runtuh. Kepercayaan dirinya terkikis. Harapannya mendidik anak dengan sungguh-sungguh menguap. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

“Yang kami sedihkan sering  selalu berlindung dibawah UU Perlindungan Anak yang belum tentu tepat penerapanya di dalam konteks tertentu,” katanya.

PGRI khawatir, apabila hal ini terus dihadap-hadapkan maka yang terjadi adalah apatisme guru dalam melaksanakan tugas profesinya yang luhur, yakni tidak hanya mengajar ilmu pengetahun tetapi terlabih lagi menanamkan dan membentuk karakter siswa agar mereka  siap menghadapi berbagai tantangan hidup di masyarakat. Apatisme ini tentu saja akan merugikan program utama Presiden RI dalam Nawacita dalam pendidikan karakter peserta didik.

Dalam hal ini, PGRI mendesak pemerintah untuk membuat Undang-undang Perlindungan Profesi Guru. Mendesak pemerrintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru. Mendesak para penegak hukum untuk tidak  melakukan penangkapan ataupun proses hukum atas laporan sepihak wali murid. Mengutamakan proses musyawarah dan mediasi apabila terjadi pelanggaran etika profesi. Meminta kepada orang tua untuk  memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak-anaknya termasuk dalam mengerjakan tugas-tugas yang dismpaikan oleh gurunya.

Di sisi yang lain, PGRI juga menyampaikan komitmentnya untuk terus membenahi diri dan mengajak para guru untuk terus meningkatkan kemampuan profesinya, mempelajari metode pembelajaran yang relevan, meningkatkan kompetensi pribadi dan sosial menjadi lebih baik lagi.

Mengingat mendesaknya hal ini, PGRI berharap bisa bertemu dan beraudiensi  dengan Bapak Kapolri. Apalagi PGRI mempunyai MOU dengan POLRI tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru.

“Kami percaya dan yakin dengan bapak Kapolri, Bapak Jenderal Tito Karnavian akan merespon dengan baik permohonan kami untuk melanjutkan MOU antara PGRI dengan POLRI yang sangat berharga bagi para guru dalam menjalankan tugas profesinya,”kata Unifah.

Terhadap kasus Dasrul, PGRI akan mengawal, melakukan pembelaan, dan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Pengurus KSPI dan PGRI Sulawesi Selatan bersama-sama melakukan Konferensi Pers untuk menyikapi pemukulan terhadap guru.
Pengurus KSPI dan PGRI Sulawesi Selatan bersama-sama melakukan Konferensi Pers untuk menyikapi pemukulan terhadap guru. | Foto: Jawarman

PGRI Provinsi Sulawesi Selatan bersama guru-guru anggota PGRI dan para siswa SMKN 2 Makasar, hari Kamis (11/8) juga melakukan longmarch ke Polsek Tamalate untuk meminta dan memastikan bahwa proses hukum  atas tindakan kekerasan terhadap Dasrul diproses dan pelakunya dihukum. Tindakan pelaku bukan saja telah main hakim sendiri, tetapi menghina dan melecehkan profesi guru yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. Dalam hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Seletan juga ikut terlibat.

PGRI Sulawesi Selatan juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bertemu dengan DPRD setempat untuk memohon dibuatkan Perda Perlindungan Profesi Guru mengingat akhir-akhir ini banyak peristiwa kekerasan kepada guru terjadi di daerah tersebut. DPRD merespon dengan baik. PGRI Sulawei Selatan bersama LKBH akan menemui Kapolda untuk meminta perlindungan profesi guru dan meminta proses hukum terhadap Dasrul berjalan dengan baik.

PGRI Sulawesi Selatan meminta agar pihak Kepolisian tidak begitu saja menangkap dan memproses hukum atas laporan sepihak mengenai guru. Mohon agar dimusyawarahkan bersama guru, orang tua, kepala sekolah, dan PGRI. PGRI juga memiliki Dewan Kehormatan Guru dan siap melakukan mediasi.

“PGRI akan selalu bersama bapak/ibu guru untuk mengawal tugas mulia mendidik dan mencerdskan anak bangsa.  Tolak kekerasan pada guru. Guru akan melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan kasih sayang.  Bangun tri pusat pendidikan dengan baik yaitu, guru/sekolah, orang tua dan masyarakat,” pungkasnya. (*)