Pakai Rumus PP 78/2015, UMP 2018 Hanya Naik 8%

Jakarta,KPonline – Pemerintah tahun depan akan menerapkan formula penghitungan upah sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan tahun 2018 mendatang kenaikan upah hanya sebesar 8,17 persen.

Deputy Statistik Bidang Sosial BPS, Sairi Hasbullah, mengatakan apabila formulasi kenaikan upah menggunakan pola itu memang kenaikan upah masih di bawah 10 persen. Hal ini belum sesuai harapan para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan asumsi makro dengan tingkat inflasi sebesar 3 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,17 persen maka kenaikan UMP tahun 2018 berada di level 8,17 persen. Perhitungan tingkat upah pekerja mengacu ke PP tersebut adalah UMP berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“UMP itu 40 persen level menengah bawah dan 40 persen level bawah atas, jadi memang akan terkait sekali kalau UMPnya tetap rendah, itu akan berpengaruh pada peningkatan pengeluaran,” kata Sairi di Jakarta, Kamis (14/9).

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah membuka peluang evaluasi survei kebutuhan hidup layak (KHL). Akan tetapi peluang perubahan KHL tersebut baru bisa dilakukan setiap lima tahun sekali dan baru akan dilaksanakan pada tahun 2020.

Sementara tuntutan KSPI untuk memasukkan komponen KHL dalam penghitungan kenaikan upah belum dapat direalisasikan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus mengkampanyekan kenaikan upah tahun 2018 di Asia Pacific sebesar 50 dollar, atau setara Rp 650 ribu

Artinya, upah minimum tahun 2018 adalah lebih besar 50 dollar jika dibandingkan upah minimum tahun ini.

Kampanye kenaikan upah di Asia Pacific ini dikomandai oleh International Trade Union Confederation (ITUC).

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kampanye kenaikan 50 dollar ini tidak hanya di Indonesia. Tetapi dilakukan di seluruh Asia Pacific. Ini akan menjadi gerakan global untuk memerangi ketimpangan ekonomi.

(Ete)

Pos terkait