Pabrik Tekstil di Cimahi Tutup, Begini Reaksi FSPMI

Bandung, KPonline – Perjuangan PUK SPAI FSPMI PT Sinar Makin Mulya makin berat. Hal ini, karena, pabrik tekstil yang terletak di kota Cimahi ini dan berdiri sejak tahun 2001 menyatakan tutup.

Kurang lebih 275 orang pekerja terancam kehilangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Sebelum bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), pertengahan tahun 2017, di perusaahaan ini sudah ada serikat pekerja. Namun demikian, selama belasan tahun, keberadaan serikat pekerjan tidak ada kejelasan. Tidak ada pencatatan dari dinas ketenagakerjaan. Tidak juga Kartu Tanda Anggota (KTA SP/SB)

Semenjak berdiri PUK SPAI FSPMI, para pengurus dan seluruh anggota secara instensif melaksanakan rapat rapat pengurus serta rapat konsolidasi dengan seluruh anggota. Kegiatan kegiatan rutin tersebut mendapatkan bimbingan dari Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bandung Raya yang diketuai oleh Hendrayana Hendri

Selama kurun waktu kurang lebih 3 bulan; komunikasi, diskusi, konsilidasi, dan pelatihan terus dilakukan. Sehingga munculah beberapa poin dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang di lakukan oleh pihak perusahaan.

Pada bulan November 2017, PUK SPAI FSPMI PT SMM melakukan dialog, lobby, serta berunding dengan perwakilan pihak perusahaan untuk membahas permasalahaan permasalahan yang ada di pabrik tekstil ini. Namun upaya upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Tepatnya pada tanggal 13 Desember 2017 terjadi kembali perundingan bipartit antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan yang dihadiri langsung oleh pemilik perusahaan.

Perundingan tersebut di sertai dengan reaksi spontanitas menghentikan aktifitas produksi selama perundingan berlangsung. Hadir pula di area perusahaan para perangkat PC, KC dan solidaritas dari PUK PUK FSPMI Bandung Raya, Disnaker Cimahi, Disnaker Provinsi Jawa Barat serta aparat keamanan setempat.

Setelah selesai perundingan di dapatlah suatu keputusan perusahaan “mengacu pada pertemuan tanggal 6 desember 2017 antara pihak perwakilan karyawan dengan pihak perwakilan perusahaan, maka perusahaan dengan ini menjawab hasil pertemuan pada tanggal 6 desember 2017 adalah sebagai berikut:

1. THR dan gaji yang tertunda akan dibayar pada tanggal 14 Desember 2017 sebesar 50% dari gaji dan THR yang tertunda.

2. Karyawan bekerja seperti biasa sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 tetap mendapatkan gaji separti biasa (absen berlaku).

3. Bagi karyawan yang tidak ikut BPJS akan diberikan kebijakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan dibayarkan setelah pabrik terjual atau ganti kepemilikan.

4. Pabrik dinyatakan tutup pada tanggal 22 dlDesember 2017. Gaji dan sisa THR dibayarkan pada tanggal 22 desember 2017.

5. Kami pihak perusahaan meminta seluruh karyawan bersama sama menjaga perusahaan sampai pabrik terjual atau ganti kepemilikan.

Pada hari rabu 20 desember 2017 sekitar pukul 19.00 ada indikasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan membongkar mesin mesin produksi. Sehingga spontanitas menuai reaksi langsung para karyawan pada saat itu juga dengan berdatangan ke area perusahaan, didampingi pengurus PC,KC dan solidaritas pun turut hadir di lokasi.

Aparat keamanan turun untuk menjaga kondusip di lapangan hingga dini hari.

Menyikapi kondisi di pabrik tekstil itu, Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya menyatakan sikap:

“Sebenarnya kondisi ini adalah kondisi terburuk yang dialami oleh teman teman pekerja PT SMM. Kita tidak bisa tinggal diam untuk membantu penyelesaian ini. Kita sudah berdiskusi dengan teman teman pengurus PUK, PC ternyata ada beberapa mesin atau barang-barang yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan PUK. Maka kita akan menahan segala aktivitas keluar masuk yang dilakukan oleh pihak perusahaan.”

Kemudian kami akan mendorong teman teman PUK terus melakukan upaya upaya dengan terus berkomunikasi dengan perangkat. Kalaupun pahit-pahitnya perusahaan ini akan tutup, kita tetap akan menuntut hak-hak karyawan yang selama ini diabaikan oleh perusahaan.

“Meskipun ada utang piutang perusahaan dengan pihak luar. Kita akan menjaga aset aset perusahaan kalaupun itu harus dijual maka yang harus didahulukan adalah kewajiban perusahaan terhadap karyawannya,” kata Ketua KC FSPMI Bandung Raya, Jujun Juansah)

Kontributor Bandung: Kadry Supriatna

Pos terkait