OJK Sambut Baik Gagasan Bank Wakaf Ventura

Jakarta, KPonline – Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) berencana akan membentuk Bank Wakaf Ventura. Setelah pekan lalu, Presiden Joko Widodo memberikan respons positif terhadap rencana ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan segera melakukan tindaklanjut untuk mewujudkan Bank Wakaf Ventura itu di Indonesia.

“Kemarin kesimpulannya (red. pada rapat terbatas di Istana) diminta didalami lagi oleh Kementerian Agama, tapi intinya kami ingin coba  follow up (tindaklanjuti) sehingga mudah-mudahan kita bisa usahakan berdiri perusahaan modal ventura wakaf,” kata Ketua OJK, Muliaman D Hadad di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima KPonline pada Selasa (31/1/2017).

Bacaan Lainnya

Muliaman mengatakan, dari hasil wakaf ventura itu bukan saja dapat digunakan untuk pembiayaan ekuitas, akan tetapi juga dapat membangun kapasitas untuk melakukan pendampingan-pendampingan kepada perusahaan kecil.

“Karena wakaf tunai kan murah, tidak ada return (red. pengembalian),” katanya.

Menurutnya, perusahaan modal ventura tersebut nantinya akan memobilisasi wakaf, namun bukan saja yang berbentuk tunai, tapi wakaf tanah dan lain sebagainya.

“Berdasarkan data yang saya peroleh dari kementerian agama yang terdaftar itu ada 45.000 Hektar tanah wakaf di Indonesia yang jika dikelola dengan optimal maka akan jauh lebih baik,” ujarnya.

Membidik masyarakat kecil

Sementara itu, Wakil Ketua ICMI, Prio Budi Santoso menyebutkan, pemanfaatan Bank Wakaf ini nantinya akan difokuskan kepada masyarakat kecil. Sasarannya adalah pada masyarakat di pedesaan hingga pesantren.

“Ini akan disalurkan ke masyarakat di pesantren, terutama itu ya. Kemudian yang selama ini masih terpinggirkan karena persoalan ekonomi. Ini akan lebih yang membutuhkan khususnya di pedesaan, pesantren,” kata Prio.

Menurutnya, rencana ini akan dibahas secara lebih lanjut bersama pemerintah dan jajaran terkait lainnya. Meskipun bernama Bank Wakaf, aturan yang digunakan pun tak terlepas dari aturan syariah sesuai ajaran agama Islam.

“Ini sama, tapi sistemnya mungkin secara syariah. Kalau teknisnya ada, tapi sudah ada pakem menurut aturan syariah, dan tadi respons presiden positif. Kita gembira ini menjadi hal yang akan disetujui Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya pembentukan bank wakaf digagas oleh ICMI sejak tahun 2014. ICMI juga melakukan koordinasikan dengan Menteri Agama, Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  Badan Wakaf, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Pos terkait