OJK Paparkan Rencana Penguatan Industri Keuangan Non Bank Di Tahun 2017

Jakarta, KPonline – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya sudah membuat beberapa rencana tahun 2017 dalam rangka penguatan Industri Keuangan Non Bank.

“Penyempurnaan kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan menjadi penting demi ketangguhan dan daya tahan sektor jasa keuangan yang dapat dipengaruhi oleh kondisi konglomerasi keuangan yang saat ini menguasai tiga perempat (3/4) pangsa pasar keuangan di Indonesia,” kata Firdaus di Jakarta, Jumat (17/2), sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima KPonline.

Firdaus mengatakan, tugas pengawasan OJK kepada lembaga keuangan khusus juga semakin meningkatkan hubungan kerjasama OJK dengan lembaga dan instansi pemerintah khususnya pemerintah pusat dan daerah yang memiliki kepentingan terhadap tugas lembaga keuangan khusus tersebut.

“Kerjasama OJK dengan lembaga dan instansi pemerintah tersebut tetap sesuai dengan fungsi dan tugas dari masing-masing pihak,” katanya.

Ia mengatakan, sebagai bentuk rencana penguatan di sektor IKNB yaitu; pertama, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat mengenai pemenuhan investasi minimal pada Surat Berharga Negara atau BUMN yang menjalankan proyek pembangunan infrastruktur.

“Kedua, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, maka perlu pula disiapkan ketentuan yang mendorong agar industri di IKNB dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara ketiga, Lanjut dia, pihaknya akan meningkatkan kapasitas Industri LJKK dan BPJS. Secara lebih detail dan teknis terhadap program kerja strategis 2017 terhadap industri LJKK dan BPJS, akan disampaikan oleh Deputi Komisioner kami.

“Tahun 2017 ini adalah tahun terakhir dari periode Dewan Komisioner OJK saat ini. Tetapi saya percaya, kelangsungan berbagai kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan peningkatan peran sektor jasa keuangan akan terus dijaga oleh seluruh jajaran OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya,” tutup Firdaus.