Mogok Makan Buruh Sawit Masih Berlanjut

Jakarta, KPonline – Beberapa waktu lalu, KPonline menurunkan berita dengan judul yang panjang: ‘Bicara Tak Didengar, Mengerti Tak Digubris, Ketika Demo Dianiaya, Akhirnya Pilih Aksi Diam dan Mogok Makan’. Peserta aksi mogok makan yang merupakan perwakilan dari 570 pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh perusahaan terus melakukan mogok makan, bahkan ketika ada peserta aksi yang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dorrys Sylvanus karena lemas setelah menahan lapar selama hampir 27 jamHal ini membuktikan kesungguhan mereka dalam berjuang.

Dalam melakuka aksinya, buruh yang berasal dari Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa itu terus duduk dengan menggunakan penutup hidung (masker) tanpa bicara sepatah kata pun.

Dikutip dari liputan6.com (1/2/2017), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Hardy Rampay, menjelaskan sidang mediasi sudah dilakukan dua kali, yakni pada 22 Desember 2016 dan 3 Januari 2017 lalu.

“Namun dalam sidang mediasi, tidak terjadi kesepakatan. Akhirnya pada mediasi kedua diberi waktu hingga 29 Januari untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan data untuk membuat anjuran,” kata Hardy.

Anjuran merupakan produk akhir dari hubungan industrial Disnakertrans Kalteng dan para pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran itu apakah menerima atau menolak.

“Bagi yang menolak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial di PN Palangkaraya,” kata Hardy.

Namun demikian, pernyataan Hardy agar kasus ini dibawa ke Pengahdilan Hubungan Industril (PHI) bukanlah solusi yang tepat. Sebagaimana diketahui, berperkara di PHI bukanlah penyelesaian perselisihan hubungan yang industrial yang mudah, murah, dan cepat. Apalagi jika kemudian, putusan PHI dikasasi ke Mahkamah Agung? Akan berapa lama lagi buruh mendapatkan keadilan?.

Sumber: liputan6.com