Mimpi Buruh Cirebon

Cirebon, KPonline – Massa Aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cirebon, terdiri dari FSPMI, SPN, SBSI, FSPS, SPHS, dan ISI, turun ke jalan pada Kamis (3/11).

Mereka bergerak bersama menuju Kantor Bupati Cirebon untuk menolak upah murah.

Bacaan Lainnya

Dalam aksi itu, buruh meneriakkan tuntutan agar PP 78/2015 dicabut, dan upah minimum tahun 2017 dinaikkan sebesar Rp. 650.000.

Menurut salah satu kordinator Aksi, Mohamad Machbub, pada saat sidang pleno Dewan Pengupahan tanggal 26 Oktober, Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja tidak diperkenankan menuliskan penolakan besaran UMK yang berdasarkan PP 78/2015.
Karena Pemerintah memaksa agar penetapan UMK hanya dengan cara voting. Sedangkan kalau dilihat komposisinya untuk voting, unsur buruh yang hanya berjumlah 4 orang, pasti kalah.

Buruh menolak mekanisme itu, dan mendesak agar Pemerintah bisa melihat permasalahan kaum buruh.

Menurutnya, buruh Cirebon juga ingin hidup layak. Jika itu boleh dikatakan sebagai mimpi, dia ingin mimpi itu terwujud di Cirebon. (*)

Pos terkait