Meskipun UMSK Surabaya Disahkan, Buruh Sebut Ini Kemunduran

Surabaya, KPonline –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2017 melalui peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 6 tahun 2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2017.

Salah satu UMSK yang ditetapkan adalah UMSK Surabaya. Untuk UMSK Surabaya Tahun 2017 ada empat sektor, yaitu:

(1) sektor perbankan;

(2) perbankan syariah;

(3) Industri rokok dan cerutu; dan

(4) Industri kertas tissue.

Adapun nilai UMSK di Kota Surabaya ditetapkan sebesar 5 persen dari UMK. Artinya perusahaan yang sudah masuk ke dalam sektoral wajib menambah gaji kepada karyawannya sebesar 5 persen dari UMK atau upahnya menjadi Rp3.461.023.

Namun demikian, buruh Surabaya menyebut hal ini adalah kemunduran.

“Karena untuk Surabaya hanya 4 sektor yang masuk adalam Pergub UMSK dan (anggota) FSPMI Surabaya tidak ada yang masuk dalam sektor tersebut. Perbandingan dgn UMSK thn 2016 terdapat sekitar 200 sektor/sub sektor usaha,” tulis seorang netizen melalui akun alap-alap Suroboyo.

Peraturan Gubernur Jawa Timur UMSK Tahun 2017 memang masih belum memuaskan kaum buruh. Terlebih lagi Pergub tersebut belum memasukkan Gresik dan Mojokerto dalam UMSK. Oleh karena itu, buruh Jawa Timur, menegaskan akan terus berjuang untuk mendapatkan upah layak.