Merasa Dibohongi, PPBS Datangi Kantor Disnaker Sidoarjo

Buruh Sidoarjo dari berbagai elemen serikat pekerja bersatu untuk mengawal rekom UMK 2017. (Foto: Khoirul Anam)

Sidoarjo, KPonline – Kembali Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) melakukan aksi di Kantor Disnaker Sidoarjo dalam rangka mendesak ketua dewan pengupahan untuk merevisi usulan UMK kedua (16/11) sebesar Rp 3,29 juta menjadi Rp 3,586 juta dan UMSK sebesar 11%,8%,dan 6% dari UMK.

Aksi bersama 26 elemen SP/SB Sidoerjo ini berlangsung tertib. Dalam orasi, mereka mengkapkan kekesalan terhadap oknum Disnaker Sidoarjo yang telah merubah usulan awal menjadi sesuai dengan PP 78/2015. Berbagai warna bendera juga mewarnai aksi hari ini sehingga menunjukkan bahwa seluruh buruh di Sidoarjo benar benar menolak penerapan PP78/2015 sebagai acuan perhitungan UMK.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 10.00 wib para Presidium PPBS memasuki kantor Disnaker untuk melakukan rapat bersama dewan Pengupahan.Pada pertemuan ini ditemui oleh wakil Dewan pengupahan Pemerintah Joko Sayono.

 

Buruh Sidoarjo dari berbagai elemen serikat pekerja bersatu untuk mengawal rekom UMK 2017. (Foto: Khoirul Anam)
Buruh Sidoarjo dari berbagai elemen serikat pekerja bersatu untuk mengawal rekom UMK 2017. (Foto: Khoirul Anam)

Heri Novianto selaku wakil dari PPBS mengungkapkan bahwa buruh Sidoarjo merasa di telikung dan dibohongi oleh Dewan Pengupahan Sidoarjo (pada surat rekom kedua) karena besaran nilai usulan tidak melalui pembahasan dengan unsur pekerja. Begitu juga Presidium PPBS Edi Kuncoro Prayitno menambahkan bahwa dalam beberapa kali pertemuan dengan Bupati Sidoarjo menyatakan bahwa berapapun nilainya asal diatas nilai rekom Pasuruan. Selain itu, Ketua SBI ini juga mempunyai bukti bahwa Kadisnaker selaku Ketua Dewan Pengupahan Sidoarjo mengintruksikan agar jangan merubah nilai usulan.

Setelah hampir dua jam melakukan pertemuan akhirnya disepakati bahwa Dewan pengupahan akan mengirimkan kembali Rekom UMK Sidoarjo 2017 sebesar Rp 3,586 dan UMSK sebesar 11%,8%,dan 6% sesuai dengan rekom awal,selain itu juga akan dikirimkan surat pencabutan rekomendasi kedua yang besarannya sesuai dengan PP78/2015.

Setelah adanya kesepakatan ini timbul satu persoalan yakni saat ini posisi Bupati Sidoarjo sedang berada di Provinsi Bali padahal untuk melengkapi surat rekom terbaru ini dibutuhkan tanda tangan bupati,Presidium PPBS tidak menyerah begitu saja dan siap berangkat ke Bali saat ini juga bila diperlukan, namun setelah dihubungi,Orang nomor satu di Sidoarjo Syaifulillah mengatakan bahwa tidak perlu PPBS pergi ke Bali,karena tanda tangan akan diwakilkan kepada Cak Nur selaku Wakil Bupati.dengan ini buruh Sidoarjo merasa lega dan sepakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif mengingat apa yang menjadi tuntutan sudah dipenuhi. (*)

 

Pos terkait