Menteri ESDM Bilang Freeport Sudah Sepakat, PT Freeport Membantah, Dimana Kedaulatan Bangsa?

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua (Foto: Reuters)

Jakarta, KPonline – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan PT Freeport Indonesia telah sepakat soal kewajiban divestasi saham sebesar 51% untuk Indonesia. Sementara teknis mengenai divestasi saham tersebut masih akan didiskusikan lebih lanjut.

Jonan mengatakan dengan sepakatnya Freeport pada ketentuan divestasi tersebut, maka saat ini Pemerintah akan berfokus kepada kesepakatan lain seperti ketentuan fiskal serta perpajakan yang segera dirundingkan. Ada pun perundingan lanjutan akan dilanjutkan Agustus ini.

“Divestasi tinggal caranya (mekanisme) saja. Ini akan dinegosiasikan kembali,” kata Jonan. Hal ini dikatakan Jonan usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/7).

Dia juga masih enggan menjelaskan lebih rinci skema divestasi yang akan diajukan Pemerintah. Sedangkan soal perpajakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Terutama pajak dan retribusi daerahnya,” kata Jonan.

Freeport Bantah Sudah Sepakat

Namun demikian, PT Freeport Indonesia membantah sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah mengenai kewajiban divestasi 51% saham. Hingga kini, manajemen perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku proses negosiasi masih belum rampung.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.

Menurut dia, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza

Freeport Jangan Injak-injak Kedaulatan Bangsa

Menanggapi ini, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Iwan Dwi Laksono menegaskan, Freeportharus melakukan divestasi saham 51 persen tanpa proses tawar menawar lagi.

“Ini jelas mau tidak mau, mereka harus sepakat, atas nama Kontrak Karya (KK) Freeport itu tidak bisa seenaknya menginjak-injak kedaulatan bangsa Indonesia” ujar Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Jakarta, Selasa (22/8).

Iwan menilai, bantahan yang dilakukan oleh Freeport tersebut merupakan taktik agar saham Freeport tidak anjlok dan tetap terjaga.

“Itu trik mereka saja, agar mengulur waktu dan saham tuidak anjlok,” jelasnya.

Meski sempat melakukan penolakan terhadap kewajiban divestasi, bagi Iwan, Freeport tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan melecehkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *