Menanggapi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan Sebesar 9 Triliun

Jakarta, KPonline – Hampir menginjak usia 3 tahun, sejak 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bukannya semakin baik. Tetapi justru semakin memburuk. Baik segi pelayanan dan sistem. Masih jauh dari harapan.

Menurut Direktur Media dan Propaganda Jamkeswatch Nasional, Daryus, seharusnya pihak BPJS Kesehatan harus mengevaluasi pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa catatan mengenai buruknya pelayanan terhadap pasien peserta kesehatan, seperti:

1. Ketersedian kamar untuk peserta BPJS Kesehatan yang selalu penuh. Baik kelas 1, 2, dan 3. Terutama untuk ICU, NICU dan picu

2. Pasien peserta BPJS Kesehatan cenderung didorong untuk menjadi peserta/pasien umum

3. Ketersediaan obat untuk pasien BPJS Kesehatan kadang tidak ada. Terutama untuk penyakit tertentu, semisal penyakit jantung.

4. Antrian yang sangat panjang untuk berobat ke klinik, maupun di kantor-kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta. Akibatnya menjadikan masyarakat menjadi enggan untuk mendaftar antrian.

5. Bertabraknya aturan pemerintah (Kemenkes), aturan BPJS Kesehatan dengan aturan rumah sakit dan selalu di menangkan aturan rumah sakit itu sendiri. Salah satu contohnya kegawat daruratan: (a) aturan rumah sakit untuk anak panas tinggi untuk masuk ke UGD sampai dengan minimal 39,5° c, dan (b) batas rawat inap di rumah sakit swasta sembuh enggak sembuh maksimal 3 hari.

6. Perawat wajib menggunakan name tag

7. Darah yang terindikasi medis tidak dicover.

8. Tarif dokter yang sangat murah.

9. Sosialisasi BPJS Kesehatan kepada masyarakat yang sangat minim.

10. Peran PIC BPJS tidak bisa membantu untuk penyelesaian dan terkesan membantu pihak rumah sakit.

Permasalahan tersebut di atas seharusnya dapat di atasi oleh penyelenggara BPJS Kesehatan. Setidaknya BPJS Kesehatan selaku penyelenggara dapat meminimalisir, sehingga para pekerja formal yang berjumlah 24000 dari total 48000 (menurut Badan Pusat Stastistik) mau menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan senang hati.

Karena yang terjadi saat ini para pekerja formal yang sudah mempunyai asuransi kesehatan swasta atau asuransi yang di bayarkan oleh perusahaan sendiri mau menjadi peserta BPJS Kesehatan dan pihak perusahaan pun akan senang karena tentunya akan lebih menghemat biaya pengeluaran. Pengusaha senang, pekerja dan keluarganya pun merasa nyaman.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan pun tidak akan mengalami defisit anggaran jika pelayanan nya tidak mengalami masalah di rumah sakit. (Omp)

Pos terkait