Memutus Upah Murah Dari Hotel Mewah

Serang, KPonline – Upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2017 sudah ditandangani oleh Plt Gubernur Banten. Nilai UMK tertinggi ada di Kota Cilegon, sebesar Rp. Rp3.331.997,62 sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Lebak, sebesar Rp2.127.112,50.

Nilai ini jauh dari apa yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota. Jika mengacu pada rekomendasi, seharusnya UMK Cilegon naik 20% menjadi Rp3.693.668,40. Pemerintah Kabupaten Tangerang, memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar 11 persen dari tahun 2016 menjadi 3.355.750 rupiah, tetapi kenyataannya hanya diputuskan Rp3.270.936,13

Bacaan Lainnya

Kota Serang, bahkan sudah disepakati antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja naik 17,3% menjadi Rp3.108.470. Faktanya, Pemrov Banten hanya memberikan UMK Kota Serang sebesar Rp2.866.595,31 pada tahun 2017.

Pertanyaan kita kemudian, apa arti sebuah rekomendasi jika sama sekali diabaikan? Dalam redaksi lain, jika Gubernur memiliki otoritas Sebegitu kuat untuk menentukan UMK, mengapa harus ada rekomendasi Bupati/Walikota, mengapa harus dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan Kabupetan/Kota? Sudah saja langsung diputuskan oleh Gubernur. Daripada terkesan demokrasi, ada dialog sosial, tetapi faktanya hanya formalitas belaka.

Hal lain yang menyakitkan, ketika rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten diselenggarakan di hotel yang terbilang mewah, Hotel Mambruk. Jika keputusannya adalah menggunakan formula PP 78/2015, haruskah membuang anggaran untuk sesuatu yang tak perlu?

Buruh Banten kecewa dengan keputusan ini, dan dipastikan akan ada perlawanan lebih lanjut. (*)

Pos terkait