Memahami Tujuan dan Fungsi Serikat Pekerja

Foto: Ovlost

Jakarta, KPonline – Setelah memahami apa itu serikat pekerja, selanjutnya penting untuk memahami tujuan dari dibentuknya serikat pekerja.

Tujuan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Saya mengatakan, ini adalah janji serikat pekerja.

Bacaan Lainnya

Dengan kata lain, serikat pekerja memiliki janji untuk memberikan perlindungan, pembelaan, dan memperjuangkan.

Jika serikat pekerja tidak melakukan tiga hal tersebut di atas, maka serikat pekerja telah mengingkari janjinya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja mempunyai fungsi, yaitu: (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; (b) sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (f) sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor  21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Banyak keuntungan yang kita dapatkan, ketika kita menjadi anggota serikat pekerja. Salah satunya, karena serikat pekerja adalah pihak dalam menyelesaikan perselisihan, maka jika kita mendapat permasalahan di tempat kerja, tidak perlu khawatir. Karena serikat pekerja akan membantu kita dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menjadi serikat pekerja, sama artinya kita memiliki pengacara/lawyer dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dalam melaksanakan fungsi ini, serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.

Undang-Undang menjamin serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya. Karena itu, jangan ragu untuk berjuang. Percayalah, bahwa nasib suatu kaum tidak akan berubah jika kaum itu sendiri tidak berjuang untuk merubahnya. (*)

Pos terkait